Berita Ngada

KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Kabupaten Ngada

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati Ngada, Andreas Paru menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi PPS di Aula Kopdit Sangosay Bajawa, 26 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ende bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada para wajib pajak di wilayah Kabupaten Ngada.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kopdit Sangosay Bajawa pada tanggal 26-27 Januari 2022.

Kepala KP2KP Bajawa, Heri Siswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi mengenai latar belakang, manfaat dan juga bagaimana cara untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

Dijelaskannya, ada dua jenis wajib pajak yang menjadi sasaran program ini. Pertama, wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti program pengampunan pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan KPP Pratama Ende Dorong Tax Clearance dan NPWP Cabang

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

"Tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Pada kesempatan ini, ia juga mengatakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara dan KPP Pratama Ende juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada atas dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2021.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Ngada, AKBP (Purn) Paru Andreas, SH, MH.

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Ngada, Andreas Paru menyambut baik dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela ini. Untuk itu, dirinya menghimbau agar wajib pajak di Kabupaten Ngada dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak.

Baca juga: KPP Pratama Atambua Raih Predikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi

"Jadi kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap para Wajib Pajak bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Ende, Agung Trihartanto selaku pemateri memberikan paparan terkait gambaran umum kegiatan PPS yang berlangsung mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Program ini dilatarbelakangi oleh adanya kondisi dimana wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak namun masih terdapat harta yang belum sepenuhnya diungkap.

Ia menegaskan, apabila tidak ada PPS dan harta tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti Program Pengampunan Pajak dan dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen.

Menurutnya, PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, wajib pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen dan tarif yang ditawarkan juga lebih rendah jikan dibandingkan PP 36 Tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved