Berita Sumba Tengah

Kasus Anak Aniaya Ayah Kandung di Sumba Tengah, Tersangka Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun Penjara

Kasus Anak Aniaya Ayah Kandung di Sumba Tengah, Tersangka Diancam Hukuman Diatas Lima Tahun Penjara

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kapolres  Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK, M.H mengatakan,  tersangka  Sakiawan Umbu Kura Lena, pelaku penganiayaan terhadap bapa Kandungnya Umbu Roma Rumu Wali yang terjadi di counter Rizky Cell di Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah tanggal 14 Januari 2022 siang dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun  penjara.

Menurut Kapolres, apapun alasan tersangka tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Perbuatan itu salah dan melanggar hukum sehingga patut mendapatkan ganjaran hukum sesuai perbuatannya.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.IK,M.H menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi tentang perkembangan penanganan kasus anak aniaya  bapa kandung di Anakalang, Sumba Tengah, tanggap 14 Januari 2022 di rumah dinas Kapolres Sumba Barat, Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Kapolres Arianto, berdasarkan keterangan tersangka, pelaku nekad melakukan tindakan penganiayaan terhadap bapanya berlangsung tiba-tiba saja karena kebetulan bertemu di counter Rizky Cell di Anakalang, Sumba Tengah tanggal 14 Januari 2022 siang.

Baca juga: Ayah Korban Penganiayaan Anak Kandung di Waibakul Dipulangkan Setelah Lima Hari Dirawat

Hal itu terjadi karena pelaku kesal terhadap sikap ayahnya yang selalu menghindar ketika berusaha bertemu untuk meminta uang merehabilitasi kubur mamanya. Kebetulan, korban yang adalah bapa sendirinya, baru saja meminjam uang di Bank dengan menjaminkan SK pensiunan almahrum mamanya.

Karena itu, beberapa kali pelaku berusaha datang ke rumah ayahnya  untuk bertemu meminta uang memperbaiki kubur mamanya. Sayangnya, setiap kali datang, selalu saja ayah tidak ada, entah kemana. Pelakupun kesal hingga melakukan tindakan penganiayaan terhadap bapaknya begitu bertemu di counter Rizky Cell tanggal 14 Januari 2022.

Menurut Kapolres Arianto apapun alasannya, perbuatan pelaku salah dan patut mendapatkan ganjaran hukum sesuai perbuatannya.

Baca juga: Lima Hari Dirawat di RSUD Umbu Rara Meha, Korban Penganiayaan Anak Kandung Dipulangkan 

Ia menambahkan, penyidik Polres Sumba Barat telah menyerahkan berkas BAP periksaan tersangka ke kejaksaan negeri Sumba Barat. Saat ini, penyidik kejaksanaan sedang mempelajarinya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved