Juragan Kapal Culik Anak

Juragan Kapal Ikan Terduga Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Sumba Timur Ditahan 

Aparat Polres Sumba Timur kini telah menahan Anwar (36), seorang juragan kapal ikan yang diduga menjadi pelaku

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Terduga pelaku penculikan terhadap NRP alias Nabila (13) anak dibawah umur asal Desa Kaliuda Kecamatan Pahunga Lodu Sumba Timur saat digiring petugas, Kamis 26 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Polres Sumba Timur kini telah menahan Anwar (36), seorang juragan kapal ikan yang diduga menjadi pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap NRP alias Nabila (13) anak dibawah umur dari Kabupaten Sumba Timur. 

Anwar yang merupakan warga  Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan itu kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Sumba Timur. 

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu mengatakan, terduga pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian di Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat pada 24 Januari 2022 bersama dengan korban. 

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Kanit PPA Satreskrim,Aipda Ahmad Furkon, terduga pelaku tersebut kemudian dibawah ke Waingapu Sumba Timur menggunakan KM Awu dan tiba pada Rabu 26 Januari 202 subuh. 

Baca juga: Begini Cara Polres Sumba Timur Gelar Vaksin Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun

Kasat Salfredus Sutu menjelaskan penangkapan terduga pelaku bermula dari pengembangan terhadap laporan kehilangan yang dibuat orang tua  korban ke Polsek Pahunga Lodu Polres Sumba Timur pada 13 Januari 2022. 

Penelusuran aparat kepolisian menemukan bahwa korban yang hilang dari rumah pada Rabu 12 Januari 2022 malam dibawa oleh Anwar (36) menggunakan kapal ikan menuju Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

Selama dalam perjalanan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu diperkosa oleh terduga pelaku yang kini telah memiliki satu istri dan lima anak. Tak hanya itu, terduga pelaku juga mencoba untuk memperkosa kembali korban setelah sampai di Bajo Pulo. 

Korban diserahkan ke keluarga 

Sementara itu, NRP alias Nabila, anak 13 tahun asal Desa Kaliuda Kecamatan Pahunga Lodu Sumba Timur yang menjadi korban penculikan dan pemerkosaan akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga. 

Penyerahan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Kepala Dinas Sosial Oktavianus Tamo Ama kepada orang tua anak, Muhammad Nasir di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, Kamis 27 Januari 2022.

Hadir pada kesempatan itu, Kabid PHP PKA Dinas P3K2KB Wanja Wairundi, Plt. Camat Pahunga Lodu, Yakub Mangu Yada, S.Pt., Kepala Desa Kaliuda Kristanto U. Windi, Kanit Reskrim Polsek Pahunga Lodu I ketut Muliadi, Banit Propam Polsek Pahunga Lodu Yuliastri AFK dan Peksos Kabupaten sumba timur Mikel Presti Carlo Moata. 

Penyerahan anak berhadapan dengan hukum (ADH) anak Korban Tindak Pidana itu ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur, orang tua korban dan para saksi. 

Penyerahan korban itu setelah dilakukan penjemputan oleh pekerja sosial dan pihak Polres Sumba Timur dari Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

Korban NRP alias Nabila dilaporkan hilang dari rumah mereka sejak 12 Januari 2022 malam. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian, diperoleh informasi bahwa korban dibawa oleh seorang juragan kapal tangkap ikan atas nama Anwar (36), warga Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan ke Nusa Tenggara Barat. (hh) 

Berita Sumba Timur lainnya:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved