Berita Kupang

Terima Suap, Jaksa Tahan Nikodemus dalam Proyek MBR di Kabupaten Kupang

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) Kejati NTT, menetapkan dan menahan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENETAPAN - Jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur saat menggiring NNB keluar dari kantor Kajati menuju mobil tahanan dan selanjutnya ke rutan Klas II Kupang. Rabu 26 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) Kejati NTT, menetapkan dan menahan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka, Rabu 26 Januari 2022.

NNB merupakan Kaur Teknis dan Panitia Lelang dalam proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun 2012 lalu.

Kajati NTT, Dr Yulianto, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, membenarkan adanya penahanan dan penetapan Nikodemus Nikson Bau sebagai tersangka dalam kasus suap proyek MBR di Kabupaten Kupang.

NNB, kata Abdul, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Kejati NTT Terima Aspirasi Demonstrasi, Tak Bisa Proses Semua

Dan dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, Pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya atau Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," tambah Abdul.

Abdul Hakim mengatakan terhadap NBB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.

Menurut Abdul, tersangka Nikodemus Nikson Bau selaku kaur teknis dan panitia lelang dalam kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp. 2. 694. 960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja Penyedia Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.

Baca juga: Kepala Kejati NTT Beri Atensi Khusus Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Penkase Kota Kupang

Tersangka diminta oleh Direktur PT. Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp. 260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT. Anda Maria sebesar Rp. 1.239.000.000, sehingga total uang diterima sebesar Rp. 1.499.000.000.

“Pada saat dilaksanakan kegiatan tersangka selaku kaur teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan,” kata Abdul.

Menurut Abdul, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juga, Pasal 11 jo. 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved