Berita Nasional
Rival Ahok Ini Sudah Bebas dari Penjara, Dulunya Dosen Tapi Sekarang Jadi Politisi, Ini Sosoknya
Menyentil nama Ahok, siapa pun pasti mengenalnya. Sosok yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kini mengemban jabatan mentereng.
Meski begitu, DPD memastikan keputusan untuk menentukan sosok bakal calon Gubernur DKI merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Perbincangan di internal ada (nama Ahok), tapi soal nama yang menetapkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (Megawati Soekarnoputri). Itu belum melompat (sampai) ke sana,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono pada Selasa 11 Januari 2022.
Gembong mengatakan, DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk menetapkan sosok yang dinilai mumpuni menjadi calon pemimpin di Ibu Kota.
Baca juga: Tak Henti Lontarkan Kritik, Pengamat Sebut Anies Baswedan Harus Berterimakasih ke Giring Ganesha
Jika calon itu terpilih dalam ajang Pilkada, diharapkan mampu mengeksekusi program-program yang dianggap mendesak bagi kepentingan masyarakat.
“Kami akan berikan masukan kepada DPP sebelum memutuskan, inilah persoalan di DKI Jakarta. Contoh di Jakarta sampai hari ini soal air bersih belum tunas, itu kan harusnya jadi skala prioritas bagi Gubernur yang akan datang,” ujar Gembong.
“Siapa yang paling cepat bisa eksekusi, ini yang sedang kami godok dan evaluasi untuk kemudian kami cari sosoknya,” kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Hingga kini, kata Gembong, DPD masih menginventarisasi nama-nama kader yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk memimpin Jakarta.
Gembong mengklaim, begitu banyak kader PDI Perjuangan yang berpengalaman memimpin daerah dari tingkat kota, kabupaten hingga provinsi.
“Prinsipnya soal nama nanti DPP yang menentukan, karena kewenangan ada di tangan DPP. Tapi DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk bisa menetapkan orang yang cocok di Jakarta,” imbuhnya.
Secara hukum Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bahwa seorang mantan narapidana memungkinkan mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.
Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Anies Baswedan Itu Ibarat Ikan Besar di Kolam Kecil, Jadi Sudah Saatnya Masuk ke Kolam Pilpres 2024
Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun. Ahok dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, Kemendagri akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.
Meski Pilkada DKI baru dilaksanakan dua tahun lagi, namun bursa calon pengganti sudah mulai memanas, hingga beberapa nama kandidat pun muncul. Seperti yang diungkapkan Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik.
Pria yang juga menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menyebut, ada tiga nama kandidat yang punya potensi maju dalam Pilkada DKI 2024 mendatang, yaitu Ahmad Riza Patria, Airin Rachmi Diany, dan Bahlil Lahadalia.
Kemudian, ada nama Ahmed Zaki Iskandar yang diusung Golkar dan Ahmad Sahroni yang mau didorong NasDem. Beberapa lama lain, seperti Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun mulai mencuat.
Ahok Angkat Bicara
Ahok pun angkat bicara soal namanya yang diisukan kembali maju pada Pilkada DKI Jakarta.
Ia mengatakan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan ketua umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
"Sejauh ini enggak ada (pembicaraan untuk maju kembali sebagai calon Gubernur DKI)," kata Ahok kepada Kompas.com, Selasa 11 Januari 2022.
Ahok mengatakan, hingga saat ini tak ada pembahasan soal dirinya diminta untuk maju kembali dalam kontestasi pilkada di DKI Jakarta, meskipun saat ini dia merupakan salah satu kader PDI-P.
"Yang saya tahu, tidak ada pembicaraan untuk (maju kembali sebagai calon gubernur) di DKI," kata dia.
Ahok pun meminta tidak ada pihak yang berandai-andai terkait hal itu, termasuk berandai-andai jika Megawati Soekarnoputri akan memintanya untuk maju kembali di kursi DKI 1.
Baca juga: Ahok Tak Beri Respon Walau Berpeluang Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara Pasca Sosok Ini Mundur
Sebab, saat ini dirinya masih fokus pada tugas-tugasnya di Pertamina. "Jangan berandai-andai. Yang jelas sekarang tugasnya di Pertamina," kata Ahok.
Nama Ahok menempati urutan ketiga elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta, menurut survei Media Survei Nasional (Median) yang dilakukan pada 31 Januari-3 Februari 2021.
Saat itu, elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Masih Ingat Buni Yani? Dulu Penjarakan Ahok,Kabar Kini Berubah Drastis hingga Harus Temui Amien Rais