Berita Nasional

Rival Ahok Ini Sudah Bebas dari Penjara, Dulunya Dosen Tapi Sekarang Jadi Politisi, Ini Sosoknya

Menyentil nama Ahok, siapa pun pasti mengenalnya. Sosok yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kini mengemban jabatan mentereng.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI
Buni Yani 

POS-KUPANG.COM - Menyentil nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, siapa pun so pasti mengenalnya.

Pria berdarah Thionghoa yang dulunya jadi Gubernur DKI Jakarta itu kini punya jabatan mentereng, Komisaris Utama Pertamina.

Namun sebelum sampai pada jabatan yang diembannya sekarang ini, Ahok punya masa lalu yang cukup genting.

Ia diserang habis-habisan ketika ia dituding telah melakukan penistaan agama.

Tudingan itu memantik amarah publik, apalagi saat itu DKI Jakarta sedang dalam masa pemilihan umum kepala daerah untuk periode 2018-2022.

Alhasil, Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu pun dijebloskan ke penjara.

Baca juga: Pasca Jebloskan Ahok ke Penjara, Buni Yani Temui Amin Rais, Minta Gabung Partai Ummat, Ini Maksudnya

Namun, ingatkan Anda, siapa sosok utama yang berada di balik kasus penistaan agama yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu ke balik jeruji besi?

Dialah Buni Yani. Sosok ini yang memenjarakan Ahok terkait kasus penistaan agama itu.

Buni Yani merupakan sosok pengunggah video pidato kontroversial Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta 27 September 2016 silam.

Video berdurasi 30 detik itu kemudian menjadi pemicu kegaduhan nasional sehingga mengantarkan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama

Ahok dianggap sembrono menafsirkan QS. Al-Maidah: 51.

Saat itu, Buni Yani menyebar potongan pidato itu dengan mengedit, sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.

Atas unggahan itu, relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pun meradang, sehingga melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.

Setelah melewati proses hukum, Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

Baca juga: Ahok Tak Beri Respon Walau Berpeluang Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara Pasca Sosok Ini Mundur

Mantan Gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Mantan Gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Tribunnews.com)

Buni Yani sempat berujar hidupnya hancur karena kasus hukum yang menjeratnya ini.

Setelah menjalani hukuman penjara selama 11 bulan, Buni Yani akhirnya bebas penjara pada Januari 2020 lalu.

Apesnya, tindakan Buni Yani yang mengunggah video tersebut, akhirnya dilaporkan ke polisi hingga dan diproseshukumkan.

Buni Yani diketahui telah bergabung di Partai Ummat besutan Amien Rais.

Sosok Buni Yani dulu bikin Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok dipenjara kasus penistaan agama.

Kabar Buni Yani Sekarang

Tak lagi muncul sejak dipenjara, mantan terpidana ujaran kebenciaran Buni Yani tiba-tiba menemui Amien Rais.

Kedatangannya untuk bersilaturahmi sekaligus menyatakan bergabung dengan Partai Ummat.

Dilansir Tribun Timur, Buni Yani mengaku sangat senang bertemu Amien Rais.

Ia pun bertanya kepada Amien Rais apakah tenanganya dibutuhkan untuk berkontribusi dalam Partai Ummat.

"Sangat..sangat diperlukan. Garis lurus," jawab Amien Rais.

Baca juga: Ahok Di Mata Warga Bangka Belitung: Kami Tidak Percaya Dongeng Yang Sebut Ahok Itu Pelaku Korupsi

Buni Yani pun mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk mendukung dan bergabung dengan Partai Ummat. "Kita insyaallah mendukung Partai Ummat.

Mudah-mudahan kelak diridhoi oleh Allah SWT dan menjadi, apa namanya, catatan amal kita," kata Buni Yani Buni, di video Youtube Terminal Amien Rais, Kamis 4 Maret 2021.

"Dan kelak di akhirat, inilah yang menjadi jejak kita pernah berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan di atas bumi ini. Gitu pak Amien," jelas Buni Yani.

Ucapan Buni Yani diaminkan Amien Rais.

"Amin..Amin.. Amin.. Iya..iya.. Terima kasih," ujar Amien Rais.

Profil Buni Yani

Buni Yani mengawali pendidkan tingginya di Fakultas Sastra Inggris Udayana, Bali. Setelah itu, ia berhasil meraih gelar master dari Ohio University, Amerika Serikat (AS).

Ia mengambil gelar Doktoral sekaligus sebagai peneliti di Faculty of Social and Behavioral Sciences, Institute of Cultural Anthropology and Development Sociology, Leiden University.

Ia menyandang gelar Master of Arts dalam studi Asia Tenggara.

Baca juga: Ahok dan Azwar Anas Disebut Jokowi, Ridwan Kamil dan Risma Layak Pimpin Otorita Ibu Kota Negara

Sebelum terbang ke AS, Buni dikenal aktif sebagai jurnalis. Sejak 1996 hingga 1999, Buni bekerja sebagai wartawan untuk Australian Associated Press (AAP) dan sering menulis tentang isu-isu terkait Asia Tenggara.

Ketika di AS, pria yang tinggal di Depok, Jawa Barat, ini juga pernah menjadi jurnalis untuk Voice of America (VOA).

Buni bekerja sebagai dosen di London School of Public Relations (LSPR), Jakarta, sejak 2004.

Namun ia segera mengundurkan diri seiring kasus yang menderanya mencuat.

Dukungan ke Ahok Terus Mengalir, Jadi Gubernur Gantikan Anies Baswedan

Saat ini dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini terus mengalir. Dukungan itu untuk satu hal, yakni Ahok maju lagi di Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Meski hal tersebut hingga kini belum mendapat respon dari Megawati Soekarnoputi, namun publik tak berpaling dari dukungannya tersebut.

Tak sedikit orang di Jakarta yang saat ini merindukan kepemimpinan Ahok, agar Jakarta semakin maju dari kondisi sekarang.

Terhadap perkembangan aspirasi itu, DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menyatakan, nama Ahok memang muncul sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2024.

Meski begitu, DPD memastikan keputusan untuk menentukan sosok bakal calon Gubernur DKI merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

“Perbincangan di internal ada (nama Ahok), tapi soal nama yang menetapkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (Megawati Soekarnoputri). Itu belum melompat (sampai) ke sana,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono pada Selasa 11 Januari 2022.

Gembong mengatakan, DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk menetapkan sosok yang dinilai mumpuni menjadi calon pemimpin di Ibu Kota.

Baca juga: Tak Henti Lontarkan Kritik, Pengamat Sebut Anies Baswedan Harus Berterimakasih ke Giring Ganesha

Jika calon itu terpilih dalam ajang Pilkada, diharapkan mampu mengeksekusi program-program yang dianggap mendesak bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan berikan masukan kepada DPP sebelum memutuskan, inilah persoalan di DKI Jakarta. Contoh di Jakarta sampai hari ini soal air bersih belum tunas, itu kan harusnya jadi skala prioritas bagi Gubernur yang akan datang,” ujar Gembong.

“Siapa yang paling cepat bisa eksekusi, ini yang sedang kami godok dan evaluasi untuk kemudian kami cari sosoknya,” kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.

Hingga kini, kata Gembong, DPD masih menginventarisasi nama-nama kader yang memiliki kompetensi dan kredibilitas untuk memimpin Jakarta.

Gembong mengklaim, begitu banyak kader PDI Perjuangan yang berpengalaman memimpin daerah dari tingkat kota, kabupaten hingga provinsi.

“Prinsipnya soal nama nanti DPP yang menentukan, karena kewenangan ada di tangan DPP. Tapi DPD akan memberikan catatan kritis kepada DPP untuk bisa menetapkan orang yang cocok di Jakarta,” imbuhnya.

Secara hukum Ahok dimungkinkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2024, walaupun berstatus mantan narapidana kasus penistaan agama.

Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bahwa seorang mantan narapidana memungkinkan mencalonkan diri sebagai gubernur, tetapi dengan syarat menunggu jeda waku lima tahun setelah melewati masa pidana penjara.

Putusan MK itu juga mewajiban mantan narapidana mengumumkan latar belakang dirinya sebagai mantan narapidana jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Anies Baswedan Itu Ibarat Ikan Besar di Kolam Kecil, Jadi Sudah Saatnya Masuk ke Kolam Pilpres 2024

Putusan MK tersebut mengubah Pasal 7 Ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang sebelumnya tidak ada persyaratan jeda waktu, kini harus ada jeda waktu lima tahun. Ahok dinyatakan bebas pada 24 Januari 2019.

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak 2024, Kemendagri akan menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.

Meski Pilkada DKI baru dilaksanakan dua tahun lagi, namun bursa calon pengganti sudah mulai memanas, hingga beberapa nama kandidat pun muncul. Seperti yang diungkapkan Ketua Dewan Penasehat DPD Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik.

Pria yang juga menjadi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menyebut, ada tiga nama kandidat yang punya potensi maju dalam Pilkada DKI 2024 mendatang, yaitu Ahmad Riza Patria, Airin Rachmi Diany, dan Bahlil Lahadalia.

Kemudian, ada nama Ahmed Zaki Iskandar yang diusung Golkar dan Ahmad Sahroni yang mau didorong NasDem. Beberapa lama lain, seperti Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming pun mulai mencuat.

Ahok Angkat Bicara

Ahok pun angkat bicara soal namanya yang diisukan kembali maju pada Pilkada DKI Jakarta.

Ia mengatakan belum ada pembicaraan mengenai hal tersebut dengan ketua umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

"Sejauh ini enggak ada (pembicaraan untuk maju kembali sebagai calon Gubernur DKI)," kata Ahok kepada Kompas.com, Selasa 11 Januari 2022.

Ahok mengatakan, hingga saat ini tak ada pembahasan soal dirinya diminta untuk maju kembali dalam kontestasi pilkada di DKI Jakarta, meskipun saat ini dia merupakan salah satu kader PDI-P.

"Yang saya tahu, tidak ada pembicaraan untuk (maju kembali sebagai calon gubernur) di DKI," kata dia.

Ahok pun meminta tidak ada pihak yang berandai-andai terkait hal itu, termasuk berandai-andai jika Megawati Soekarnoputri akan memintanya untuk maju kembali di kursi DKI 1.

Baca juga: Ahok Tak Beri Respon Walau Berpeluang Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara Pasca Sosok Ini Mundur

Sebab, saat ini dirinya masih fokus pada tugas-tugasnya di Pertamina. "Jangan berandai-andai. Yang jelas sekarang tugasnya di Pertamina," kata Ahok.

Nama Ahok menempati urutan ketiga elektabilitas calon gubernur DKI Jakarta, menurut survei Media Survei Nasional (Median) yang dilakukan pada 31 Januari-3 Februari 2021.

Saat itu, elektabilitas Ahok berada di posisi ketiga, di bawah Gubernur DKI Anies Baswedan dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Masih Ingat Buni Yani? Dulu Penjarakan Ahok,Kabar Kini Berubah Drastis hingga Harus Temui Amien Rais

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved