Berita Nasional
Rival Ahok Ini Sudah Bebas dari Penjara, Dulunya Dosen Tapi Sekarang Jadi Politisi, Ini Sosoknya
Menyentil nama Ahok, siapa pun pasti mengenalnya. Sosok yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kini mengemban jabatan mentereng.
POS-KUPANG.COM - Menyentil nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, siapa pun so pasti mengenalnya.
Pria berdarah Thionghoa yang dulunya jadi Gubernur DKI Jakarta itu kini punya jabatan mentereng, Komisaris Utama Pertamina.
Namun sebelum sampai pada jabatan yang diembannya sekarang ini, Ahok punya masa lalu yang cukup genting.
Ia diserang habis-habisan ketika ia dituding telah melakukan penistaan agama.
Tudingan itu memantik amarah publik, apalagi saat itu DKI Jakarta sedang dalam masa pemilihan umum kepala daerah untuk periode 2018-2022.
Alhasil, Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta itu pun dijebloskan ke penjara.
Baca juga: Pasca Jebloskan Ahok ke Penjara, Buni Yani Temui Amin Rais, Minta Gabung Partai Ummat, Ini Maksudnya
Namun, ingatkan Anda, siapa sosok utama yang berada di balik kasus penistaan agama yang menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu ke balik jeruji besi?
Dialah Buni Yani. Sosok ini yang memenjarakan Ahok terkait kasus penistaan agama itu.
Buni Yani merupakan sosok pengunggah video pidato kontroversial Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta 27 September 2016 silam.
Video berdurasi 30 detik itu kemudian menjadi pemicu kegaduhan nasional sehingga mengantarkan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama
Ahok dianggap sembrono menafsirkan QS. Al-Maidah: 51.
Saat itu, Buni Yani menyebar potongan pidato itu dengan mengedit, sehingga memancing massa turun ke jalan untuk memenjarakan Ahok sebagai penista agama.
Atas unggahan itu, relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pun meradang, sehingga melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Setelah melewati proses hukum, Buni Yani akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yakni melakukan ujaran kebencian dan menyunting isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.