CPNS 2022

Jangan Dianggap Remeh, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS,Bisa Menduduki Jabatan Tanpa Jenjang Karier 

Seleksi CPNS 2022 ditiadakan, ini kelebihan PPPK dibanding PNS, Jangan dianggap remeh, bisa menduduki jabatan tanpa jenjang karier

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Besaran Gaji PPPK tahun 2022- Jangan Dianggap Remeh, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS,Bisa Menduduki Jabatan Tanpa Jenjang Karier  

Jangan Dianggap Remeh, Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS,Bisa Menduduki Jabatan Tanpa Jenjang Karier 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2022 ditiadakan karena pemerintah fokus merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun jangan berkecil hati, PPPK juga punya gaji sama dengan PNS.

Bahkan ada beberapa kelebihan PPPK dibanding PNS.

Salah satu kelebihan PPPK yaitu bisa langsung menduduki jabatan tertentu tanpa jenjang karier.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Semua Honorer Diangkat jadi PNS pada Seleksi CPNS 2022 - 2023, Simak Syaratnya

Untuk menjadi PPPK juga tidak dibatasi umur 35 tahun seperti yang berlaku pada seleksi CPNS.

Karena itu, jangan dianggap remeh.

Menpan RB, Tjahjo mengatakan untuk 2022 ini pemerintah bakal fokus melakukan seleksi CASN melalui rekrutmen PPPK.

Namun, formasi CPNS ini bukan sepenuhnya dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Baca juga: Selain Tidak Terima CPNS 2022, Pemerintah Juga Hapus Tenaga Honorer, Ini Ancaman Bagi Pemda Nakal

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023, serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” ungkap Tjahjo Kumolo.

Lantas apa kelebihan PPPK dibanding PNS ini?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (Government Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca juga: 5 Fakta Penerimaan CPNS 2022, Hanya Fokus PPPK, Menpan RB Singgung Transformasi Digital

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sedangkan PPPK, fokusnya pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, pada awal Januari 2021 lalu sempat membeberkan sejumlah kelebihan dari sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bima menyebut setidaknya ada 2 kelebihan dari sistem rekrutmen melalui PPPK.

Kelebihan sistem PPPK pertama yang Bima sampaikan terkait batasan umur.

Pelamar PPPK tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Kelebihan kedua, jika seseorang memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

"Seorang calon PPPK tidak harus meniti karier dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan," ungkap Bima.

Selain itu, lewat PPPK sangat dimungkinkan setiap WNI yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda, bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di pemerintahan.

"Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian," jelas Bima.

Hak yang Sama dengan PNS

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja.

Bahkan PPPK juga mendapat bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

(Tribunnews.com)

Berita terkait CPNS 2022

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Rekrutmen CPNS pada 2022, Simak Kelebihan PPPK Dibanding PNS, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/25/tak-ada-rekrutmen-cpns-pada-2022-simak-kelebihan-pppk-dibanding-pns?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved