Cegah Korupsi, KPK Pelototi Pembangunan IKN Nusantara

KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Ini desain IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

"Pengembalian kerugian negara total pemulihan keuangan negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan. Di samping itu PNBP Rp 203,059 miliar," ucap Firli.

Selain dari sisi penindakan, uang senilai Rp 114,29 triliun yang berasal dari aset negara dan piutang pajak juga berhasil dipulihkan KPK. Total uang tersebut diperoleh KPK dari Realisasi Penagihan Piutang Pajak Daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih (Rp 5,54 triliun); Sertifikasi aset negara/daerah (Rp 52,71 triliun dari 13.404 bidang); Pemulihan penertiban aset negara/daerah yang bermasalah (Rp 6,82 triliun dari 93.237 bidang); serta Pemulihan/penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (Rp 49,21 triliun).

"Di samping itu KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. karenanya melalui kedeputian koordinasi dan supervisi KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada tahun 2021," beber dia.

Baca juga: Status Perkara Tempat Jin Bang Anak Naik Penyidikan, Besok Bareskrim Periksa Edy Mulyadi

Kendati banyak dikritisi terkait minimnya penindakan yang dilakukan KPK selama setahun belakangan, Firli tak mau membicarakan itu lebih jauh.

Menurutnya kinerja dalam penanganan perkara korupsi yang baik tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditahan atau ditangkap. Melainkan bagaimana tindakan korupsi itu tak terulang kembali.

"Kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan kalaupun terjadi korupsi maka korupsi itu tidak terulang kembali," kata Firli.

Baca juga: Keberanian Indonesia Bikin Niat China Kuasai Laut China Selatan Makin Menipis,Ini yang Dilakukan RI

"Hal ini sama selaras dengan amanat Presiden di dalam kesempatan bersama KPK. Kinerja penegak hukum tidak hanya diukur dengan seberapa banyak orang yang dipenjarakan tetapi harus diukur dengan tidak terulangnya kembali perilaku-perilaku korupsi. Itulah yang kami lakukan," tutupnya. (tribun network/mam/yud/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved