Cegah Korupsi, KPK Pelototi Pembangunan IKN Nusantara
KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya akan terlibat dalam pengawasan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Keterlibatan KPK itu agar proyek tersebut bisa berjalan tanpa ada praktik rasuah.
"Kami juga ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK pun menyongsong program pemerintah terkait rencana pembangunan ibu kota negara," kata Firli dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu 26 Januari 2022.
Firli memastikan pihaknya akan mempersiapkan dan melakukan tindakan pencegahan terkait pembangunan ibu kota negara. Dengan demikian, kata dia korupsi tidak terjadi.
Baca juga: KPK Ganti Istilah OTT, Begini Penjelasan Firli Bahuri
"Kami pun melakukan kegiatan terkait dengan persiapan dan upaya-upaya tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, dalam rangka program pembangunan ibu kota negara di Kalimantan," ucap Firli.
Keterlibatan KPK dalam proyek IKN Nusantara sebelumnya juga disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Ia mengungkapkan, KPK akan terlibat dari dalam untuk mengawasi proyek tersebut.
"Jadi kita ikut di dalam timnya. Lantas kalau ada yang kita pandang tata kelolanya kurang baik, kita segera surati untuk berikan rekomendasi sehingga perbaikannya segera tidak harus lewat sampai jauh," ucap Pahala dalam diskusi peluncuran Indeks Persepsi Korupsi di YouTube TII, Selasa 25 Januari 2022.
Baca juga: 119 Pondok Pesantren Terafiliasi ISIS, BNPT Awasi Transaksi Kripto
"Jadi KPK akan jadi bagian dari proses pembangunan IKN dengan segera infrastrukturnya, itu yang kita pikir pencegahan yang relatif efektif, belajar dari pencegahan selama program percepatan penanganan pandemi," sambung dia.
Dalam raker dengan Komisi III DPR kemarin Firli juga memamerkan capaian kerja KPK selama 2021 dan proyeksi kegiatan di tahun 2022.
Firli mengklaim lembaganya telah bekerja maksimal sepanjang 2021 dalam urusan pencegahan hingga penindakan perkara korupsi.
Di sektor penindakan, Firli menyebut KPK hampir memenuhi target penanganan perkara yang telah ditetapkan.
Baca juga: Hakim Itong Interupsi Saat Konferensi Pers, Sebut KPK Omong Kosong
Bahkan, khusus untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan eksekusi perkara, menurutnya KPK berhasil memenuhi target yang ditentukan.
"Di penindakan kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara dari target 120 perkara, naik atau masuk dalam tahap penyidikan 108 perkara (dari target 120 perkara) penuntutan 122 perkara (dari target 120 perkara), inkrah 95 perkara, eksekusi 95 perkara dengan jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ujar Firli.
Dari sejumlah perkara rasuah yang ditangani, Firli menyebut KPK berhasil melakukan pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi sebanyak Rp 416,9 miliar.
Baca juga: IKN Nusantara Serap Rp 46 Triliun, Begini Kiat Kemenkeu Siapkan Anggaran Proyek Fantastis Jokowi
"Pengembalian kerugian negara total pemulihan keuangan negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya-upaya penindakan. Di samping itu PNBP Rp 203,059 miliar," ucap Firli.
Selain dari sisi penindakan, uang senilai Rp 114,29 triliun yang berasal dari aset negara dan piutang pajak juga berhasil dipulihkan KPK. Total uang tersebut diperoleh KPK dari Realisasi Penagihan Piutang Pajak Daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih (Rp 5,54 triliun); Sertifikasi aset negara/daerah (Rp 52,71 triliun dari 13.404 bidang); Pemulihan penertiban aset negara/daerah yang bermasalah (Rp 6,82 triliun dari 93.237 bidang); serta Pemulihan/penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (Rp 49,21 triliun).
"Di samping itu KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. karenanya melalui kedeputian koordinasi dan supervisi KPK menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 114,29 triliun pada tahun 2021," beber dia.
Baca juga: Status Perkara Tempat Jin Bang Anak Naik Penyidikan, Besok Bareskrim Periksa Edy Mulyadi
Kendati banyak dikritisi terkait minimnya penindakan yang dilakukan KPK selama setahun belakangan, Firli tak mau membicarakan itu lebih jauh.
Menurutnya kinerja dalam penanganan perkara korupsi yang baik tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditahan atau ditangkap. Melainkan bagaimana tindakan korupsi itu tak terulang kembali.
"Kinerja kita harus diukur juga bagaimana kita bisa mencegah supaya tidak terjadi korupsi dan kalaupun terjadi korupsi maka korupsi itu tidak terulang kembali," kata Firli.
Baca juga: Keberanian Indonesia Bikin Niat China Kuasai Laut China Selatan Makin Menipis,Ini yang Dilakukan RI
"Hal ini sama selaras dengan amanat Presiden di dalam kesempatan bersama KPK. Kinerja penegak hukum tidak hanya diukur dengan seberapa banyak orang yang dipenjarakan tetapi harus diukur dengan tidak terulangnya kembali perilaku-perilaku korupsi. Itulah yang kami lakukan," tutupnya. (tribun network/mam/yud/dod)