Rabu, 8 April 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak

Kuasa Hukum Astri dan Lael Akan Surati Kapolri

pihaknya juga akan segera mengirimkan update perkara kepada Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan pertimbangan Kapolri

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kuasa hukum korban Astri Manafe dan Lael Maccabbe, Adhiyta Nasution, Senin 24 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabbe bergulir hingga ke Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.

Anggota komisi III DPR RI, Beny K Harman menyuarakan kasus itu dihadapan Kapolri sewaktu menggelar agenda Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri, Senin 24 Januari 2022.

Kuasa hukum korban Astri dan Lael, Adhitya Nasution, dalam keterangannya mengatakan pihaknya akan bersurat ke Kapolri untuk memberi masukan agar pertimbangan yang dilakukan Kapolri bisa berimbang.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Aktivis Perempuan Konsolidasi Bawa Bra ke Polda NTT

"Adapun laporan dari Polda NTT akan kami imbangi dengan laporan juga dari pihak keluarga atau perkembangan. Pihak keluarga tentu memiliki versi tersendiri dalam penanganan perkara ini. Laporan ini kami buat sekiranya bapak Kapolri bisa melihat secara adil dari kedua belah pihak," kata Adhitya.

Adhiyta Nasution sebelumnya mengatakan pernyataan yang disampaikan anggota komisi III DPR RI, Beny K Harman dihadapan Kapolri adalah fakta yang sedang dipertontonkan di Polda NTT.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Benny K Harman, adalah fakta yang sebenar-benarnya terjadi dan dipertontonkan oleh Polda NTT," kata Adhitya, Senin 24 Januari 2022.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Leonardus Lelo Serahkan ke Komisi III DPR RI

Ia menjelaskan bahwa dalam proses rekonstruksi yang digelar pada akhir Desember 2021 lalu memang ada ketidaksesuaian yang sangat jelas dengan hasil visum pada saat jenasah Astrid dan Lael ditemukan.

Berdasarkan visum, menurutnya ada kekerasan yang diduga disebabkan oleh benda tumpul sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala. Bahkan, pada saat rekonstruksi tidak ada adegan pelaku melakukan kekerasan kepada korban kecuali dicekik.

"Ini yang seharusnya menjadi konsen dari pihak kepolisian Polda NTT dalam penanganan perkara ini agar terang dan jelas," sebutnya.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Prof Alo Liliweri Sampaikan Terima Kasih Bagi Media Sosial

Selaku penasihat hukum, Adhitya berharap dari hasil penyampaian yang disampaikan anggota komisi III DPR RI Benny K Harman kepada Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Mabes Polri berani mengambil alih dan mengecek ulang kasus ini agar keadilan ini bisa terang dan jelas.

Selain itu, pihaknya juga akan segera mengirimkan update perkara kepada Kapolri dan Bareskrim Mabes Polri untuk menjadi bahan pertimbangan Kapolri.

Adhitya juga mengapresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian anggota Komisi III, khususnya Fraksi Demokrat melalui Dr.  Benny K Harman, SH., MH yang telah menyampaikan aspirasi keluarga korban dan seluruh warga NTT yang peduli atas kasus kematian Astrid dan Lael Maccabbe.(*)

Berita Astri dan Lael Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved