Vonis Tinus Perko
Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf
Tinus Perko mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta anggota keluarganya.
Tinus Perko mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.
"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada keluarga korban atas kesalahan yang sudah saya buat," ucap Tinus Perko setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 Januari 2022.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Yustinus Tanaem, Kuasa Hukum Antisipasi Hukuman Mati
Tinus Perko ditahan di Rutan Kelas II B Kupang. Selama di rutan, dia selalu memanjatkan doa agar Tuhan buka jalan terbaik buatnya.
"Saya di sini juga tiap hari saya berdoa minta Tuhan agar Tuhan buka jalan yang terbaik bagi saya. Saya mengaku sudah bersalah," ujarnya.
Menurutnya, setiap hari dia berdoa menanti putusan dan menyerahkan semua dalam tangan Tuhan.
Selama menjalani masa tahanan, Tinus Perko dalam kondisi sehat. Dia juga selalu membaur dengan tahanan lainnya.
Baca juga: Ibunda Marsela Bahas Minta Tinus Perko Dihukum Mati
Kepala Rutan Kelas II B Kupang Mohamad Rizal Fuadi Amd, IP, SH, MSi mengatakan, "Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik."
"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," tambahnya.
Majelis Hakim PN Oelamasi Kabupaten Kupang menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko dalam sidang yang digelar, Senin 24 Januari 2022.
Majelis Hakim yang terdiri dari Fransiskus Xaverius Lae (ketua), Afhan Rizal dan Firdwan Fina masing-masing sebagai anggota, menunda sidang hingga 31 Januari 2022.
Baca juga: Nasib Siswi SMP di Flotim yang Tewas Bunuh Diri, Ibunya Meninggal Dunia, Sang Ayah Pergi Bersama WIL
Tinus Tanaem mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Klas II BKupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, Pathers M Mandala, Sherlter F Wirata dan Vinsya Murtiningsi menyetujui sidang ditunda.
Sebelumnya, JPU menuntut Tinus Perko hukuman mati. Dia terbukti bersalah menghabisi nyawa Yuliana Welkis dan Marsela Bahas, keduanya anak di bawah umur, yang merupakan warga Kabupaten Kupang.
Tinus Perko dinyatakan terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: ASDP Kupang Hentikan Sementara Penyeberangan Kapal Feri Semua Rute
Dia juga dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Perbuatan Tinus Perko melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa Hukum Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, Aris Tanesi SH mengatakan, apapun keputusannya, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan terhadap kliennya.
Baca juga: Kronologi Ambulans Polres Belu Kecelakaan Saat Pulang Antar Jenazah, Renggut Nyawa Bocah Perempuan
"Apapun putusannya, entah itu seumur hidup atau hukuman mati, kita akan lakukan banding," kata Aris ketika dihubungi via telepon, Minggu malam 23 Januari 2022.
Ia menyatakan, memang kliennya telah terbukti bersalah namun hak hukumnya tetap ada sebagai warga negara.
Aris mengakui bahwa sejak awal mendampingi kliennya, memang diketahui Tinus Tanaem bersalah sah dan meyakinkan.
Pada sidang tuntutan, kata Aris, JPU menuntut Tinus Tanaem dengan hukuman mati, namun dirinya mengajukan pledoi keringanan hukuman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Minum Racun Rumput, Siswi SMP Solor Selatan Flores Timur Tewas
Menurutnya, jaksa juga bersiap untuk melakukan banding bila tuntutan yang diputuskan hakim seumur hidup.
Aris kembali menegaskan bahwa ia tetap memperjuangkan hak hukum Tinus Tanaem hingga kasasi maupun banding.
* Kondisi Tinur di Rutan
Yustinus Tanaem alias Tinus Perko selama ditahan di Rutan Kelas II B Kupang kondisinya sehat. Tinus juga membaur dengan tahanan lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Kupang, Mohamad Rizal Fuadi A.Md. IP, S.H, M.Si, Senin 24 Januari 2022.
Menurut Rizal, sejak awal menjadi penghuni di Rutan, Tinus selalu berinteraksi dengan penghuni lainnya.
"Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik," kata Rizal.
Dijelaskan, sesuai informasi bahwa Senin 24 Januari 2022, akan ada sidang vonis, namun pihaknya belum mengetahui pasti waktu persidangan.
"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," katanya.
Dikatakan, selama di Rutan, Tinus membaur dengan warga binaan lainnya, bahkan jika ada kegiatan olahraga, Tinus juga terlibat.
Untuk diketahui sidang terdakwa Tinus Tanaem digelar di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang. Tinus mengikuti secara online dari Rutan Kelas II B Kupang.
Sementara Majelis Hakim, JPU dan saksi menjalani persidangan di ruang sidang PN Oelamasi.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2022, telah berlangsung sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa.
Yustinus Tanaem sebelumnya juga dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Tuntutan hukuman mati terhadap Tinus dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di PN Oelamasi, Senin 27 Desember 2021. (Oby Lewanmeru)