Breaking News

Berita Nasional

Ahok Di Mata Warga Bangka Belitung: Kami Tidak Percaya Dongeng Yang Sebut Ahok Itu Pelaku Korupsi

Sosok ini bak pahlawan di mata warga Bangka Belitung. Figurnya selalu dielu-elukan walau tak sedikit orang yang tak pernah berhenti menyerangnya.

Editor: Frans Krowin
Instagram/basukibtp
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

"Saya paling keras menolak e-KTP. Saya bilang pakai saja bank pembangunan daerah, semua orang mau bikin KTP pasti ada rekamannya kok. Ngapain habisin Rp 5 trilun sampai Rp 6 triliun?" kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin 6 Maret 2017.

Baca juga: Ahok dan Azwar Anas Disebut Jokowi, Ridwan Kamil dan Risma Layak Pimpin Otorita Ibu Kota Negara

Ahok mengaku tidak tahu-menahu soal pembagian fee dari pengadaan e-KTP maupun tentang dia masuk dalam daftar orang yang menerima fee.

Hal yang terpenting, kata dia, adalah dirinya tidak menerima dana apapun. Dia juga tidak tahu ada pembagian dana itu.

"Itu cuma daftar penerima (fee) e-KTP atau daftar Komisi II?" kata Ahok. "Masuk daftar itu kan bisa saja orang yang mau bagiin bikin daftar begitu, (tapi) kita terima apa enggak," kata Ahok.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.

Dia berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu.

"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus.

Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat publik lihat dan dengar langsung dalam persidangan perkara itu.

"Nanti Anda tunggu. Kalau Anda mendengarkan dakwaan dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak orang yang namanya disebut di sana. Anda akan terkejut," ujar Agus.

Baca juga: Bukan Ahok, Risma atau Gibran Yang Diusulkan PDIP Untuk Gantikan Anies Baswedan, Tapi Si Dia, Siapa?

Perkara dugaan korupsi E-KTP yang masuk persidangan itu terdiri dari dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP. Menurut KPK, proyek pengadaan E-KTP senilai Rp 6 triliun.

Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Ahok Kenang Saat Jadi Anggota DPR, Suka Bocorkan Adanya Mark Up Anggaran

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved