Berita NTT
Ini Penjelasan Ketua IDAI yang Baru Terkait Program IDAI Periode 2021-2024
Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Imdonesia) cabang NTT masa bakti 2021-2024, dr. Woro Indri Padmosiwi, Sp.A menjelaskan program-program yang akan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua IDAI (Ikatan Dokter Anak Imdonesia) cabang NTT masa bakti 2021-2024, dr. Woro Indri Padmosiwi, Sp.A menjelaskan program-program yang akan dilaksanakan IDAI cabang NTT.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Minggu, 23 Januari 2022, saat diwawancarai Woro mengatakan bahwa program IDAI ialah melanjutkan program-program dari pengurus IDAI yang lama yaitu untuk kesejahteraan bagi anak-anak di NTT.
"Kita bergerak dalam program-program pemerintah, salah satunya adalah bagaimana kita menangani stunting dan menurunkan angka kematian bagi anak-anak di NTT," tandas Woro
Baca juga: Kapolda NTT Tekankan Sinergitas di Daerah Perbatasan
Woro menambahkan, IDAI cabang NTT juga bekerjasama dengan NGO (Non Govermental Organization) maupun dinas-dinas di Provinsi NTY untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan anak.
"Kita akan sama-sama meningkatkan kesejahteraan anak-anak NTT," ucap Woro
Bagi Woro, IDAI cabang NTT mampu bekerjasama dan harus punya daya solid antara dokter-dokter anak di seluruh NTT.
Lanjut Woro, hal ini dilakukan untuk menumbuhkan semangat IDAI cabang NTT guna membantu program-program dari pemerintah maupun program dari IDAI cabang NTT sendiri untuk kelangsungan hidup anak-anak NTT, agar mereka hidup sejahtera bertumbuh kembang dengan optimal.
Baca juga: Motadikin, Objek Wisata Pantai Menjanjikan di Wilayah Batas NKRI
Selain itu, saat ditanyai wartawan mengenai sakit yang sering dialami anak-anak saat hujan, Woro menerangkan bahwa sakit itu ialah diare dan DBD (Deman Berdarah Dengue).
"Itu kasus-kasus yang cukup tinggi di musim hujan," jelas Woro
Lalu berkaitan dengan jumlah anggota IDAI cabang NTT, Woro menandaskan bahwa anggota IDAI cabang NTT untuk sekarang berjumlah 48 orang dan mereka sudah terbagi dalam setiap kabupaten dan 1 kota. (cr.10)