Berita Kota Kupang

Sehari Sampah Batang Pohon di Kota Kupang Capai 40 Ton

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson Nawa mengatakan adanya peningkatan sampah khusus batang pohon

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SAMPAH - Salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang. Sabtu 22 Januari 2022. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson Nawa mengatakan adanya peningkatan sampah khusus batang pohon pada beberapa waktu terakhir. Diketahui sampah itu berada di TPS.

Kadis Orson Nawa menjelaskan, untuk mengatasi masalah ini, dinas dengan keterbatasan sarana dan prasarana serta petugas, mulai melakukan peningkatan volume pengangkutan dan jadwal.

"Kita lihat jumlah sampah per hari rata-rata mencapai 40 ton, semua sampah ini dibuang ke TPA Alak," ujarnya, Sabtu 22 Januari 2022 kepada wartawan.

Untuk sampah batang pohon dan juga daun, tetap harus dibuang di TPA Alak, karena jika dibuang di tempat lain maka akan menjadi tempat pembuangan sampah baru.

Baca juga: Penjelasan Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang Terkait Masalah Sampah

"Kita belajar dari pengalaman sebelumnya di mana kita menimbun sampah organik di samping kantor Dinas Kominfo, tetapi masyarakat justru membuang sampah plastik juga di tempat itu," sebut dia.

Kepada para lurah dan camat, agar mengimbau warganya agar tidak membuang sampah batang pohon, namun sampah itu bisa dimanfaatkan menjadi pupuk organik.

Sementara untuk penataan boulevard, kata Orson, saat ini sementara dilakukan penataan dengan menimbun tanah. Nantinya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kupang akan membangun penahan  atau kastel pembatas jalan untuk menata boulevard.

Baca juga: Sampah Menumpuk di Pantai Namosain 

Orson menyebut, setelah dibangun kastel barulah akan ditanami tanaman yang dapat memperindah Kota Kupang

Sebelumnya, Lurah Oebufu Zet Batmalo mengaku, dalam berbagai kesempatan, saat turun ke warga, selalu diimbau agar tertib dalam membuang sampah, termasuk jam membuang sampah.

"Sesuai dengan aturan dari dinas, jam buang sampah mulai jam 6 sore sampai jam 6 pagi, setelah itu petugas akan melakukan pengakutan sampah yang ada di semua TPS," katanya.

Zet Batmalo mengaku, ada beberapa TPS di wilayah Kelurahan Oebufu, semuanya benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat diwilayahnya.

"Kami juga meminta agar bisa ditambah titik TPS agar bisa menampung semua sampah yang dibuang masyarakat," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved