Berita Belu
Anggota DPRD Belu Agustinho Pinto Dilaporkan ke Badan Kehormatan dan Polres
Agustinho Pinto sebagai terlapor ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya siap untuk memberi keterangan jika dipanggil oleh BK dan Polres Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Anggota DPRD Kabupaten Belu, Agustinho Pinto dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD dan Polres Belu oleh Bernadinus Taek.
Agus Pinto dilaporkan karena menuding Fanus Atok dan Julio Docarmo melakukan pungli terhadap anggota veteran serta menuduh keduanya sebagai pembunuh Joao Vincente tahun 2016 silam.
Tuduhan tanpa bukti itu membuat, Bernadinus Taek yang adalah anak kandung Fanus Atok melaporkan Agus Pinto ke BK DPRD Belu dan ke Polres Belu, Jumat 21 Januari 2022.
Baca juga: Bupati Agus Taolin, Pemerintah Kabupaten Belu Siaga Bencana
Bernadinus Taek yang karib disapa Nandy Atok bersama keluarga besarnya mendatangi gedung DPRD Belu dan menyerahkan laporan kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu, Eduard Mauboy.
Penyerahan laporan itu disaksikan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Junior dan Wakil Ketua II DPRD Belu, Cyprianus Temu.
Setelah dari DPRD, Nandy Atok bersama keluarga bergerak ke Polres Belu untuk menyampaikan laporan tertulis ke Satuan Reskrim melalui Unit Tindak Pidana Umum (Pidum).
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Belu Selalu Siaga Bencana, Wilayah Pesisir Aman
Nandy Atok yang juga anggota DPRD NTT ini kepada wartawan mengemukakan, ia bersama keluarga telah mengadukan Agustinho Pinto ke BK DPRD dan Polres Belu.
Dalam pengaduan ke BK DPRD, pihaknya meminta BK melakukan pemeriksaan terhadap Agustinho Pinto. Meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf selama tujuh hari dan terakhir dia PAW dari anggota jika tidak membuktikan tuduhannya.
Kemudian, Nandy Atok juga berharap, Polres Belu segera memroses laporannya.
Baca juga: Belum Ada Jawaban Polda NTT, Keluarga Korban Ajukan Permohonan Autopsi ke Mabes Polri
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alim Sulamlam membenarkan adanya pengaduan dari anggota DPRD NTT, Benadinus Taek. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti penyidik dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Aduan yang telah dilaporkan, kita pulbaket dulu", katanya.
Terpisah, Agustinho Pinto sebagai terlapor ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya siap untuk memberi keterangan jika dipanggil oleh BK dan Polres Belu. (*)