Berita Nasional

Segera Cek Nama Anda, 7.411 Perserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Kemenag

sebanyak 7.411 dari 9.144 eks tenaga honorer K2 Kemenag yang mengikuti seleksi tersebut dinyatakan lulus sebagai calon PPPK.

Editor: Agustinus Sape
KEMENAG.GO.ID
Sekjen Kemenag Nizar Ali 

Segera Cek Nama Anda, 7.411 Perserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK Kemenag

POS-KUPANG.COM, JAKARTA  - Penantian panjang para honorer K2 di bawah Kementerian Agama terjawab sudah.

Setelah melalui seleksi sistem CAT Oktober 2021 lalu, sebanyak 7.411 dari 9.144 eks tenaga honorer K2 Kemenag yang mengikuti seleksi tersebut dinyatakan lulus sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

"Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali, dalam keterangan resminya, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Lantas, bagaimana cara mengeceknya?

Cara cek peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2021

Melalui laman SSCASN

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"
  • Setelah login berhasil, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelolosan.

Selain melalui SSCASN, peserta juga diimbau untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id.

Baca juga: Tahun 2022 Pemerintah Hanya Buka Seleksi PPPK, Berapa Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII?

Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Kemenag mulai dari Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram: @casnkemenag.

Sementara itu, pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag dapat menghubungi call center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Peserta tidak lulus bisa sanggah

Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal.

Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nlai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.

"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," jelas Nizar.

Baca juga: Sama-sama ASN Ini Perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari Proses Pengangkatan hingga Kenaikan Jabatan

Selanjutnya, panitia pengadaan calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021 akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Mematuhi ketentuan

Kepala Biro Kepegawian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Selain itu, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai calon PPPK/PPPK.

"Kelulusan ditentukan oleh kemampuan peserta. Oleh karena itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun," tegasnya.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Baca juga: KETENTUAN BARU CPNS 2022,Ini Perbedaan ASN,CPNS & PPPK. Posisi,Pengangkatan hingga Pengisian Jabatan

Sebelumnya, Sekjen Kemenag Nisar Ali mengatakan, hasil seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama hampir tuntas. Sekjen Kemenag Nizar memastikan hasil seleksi ini akan segera diumumkan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, berikut koordinasi lintas kementerian dan lembaga negara, hasil seleksi calon P3K Kemenag segera diumumkan,” tegas Nizar di Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.

“Semoga minggu ini bisa diumumkan,” sambungnya.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon P3K berlangsung pada akhir Oktober 2021. Seleksi ini diikuti oleh 9.144 eks tenaga honorer K2.

Proses seleksi kompetensi berlangsung dengan sistem CAT (Computer Assested Test) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses rekapitulasi dan rekonsiliasi data, sudah dilakukan sejak November 2021. Kemenag selanjutnya berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan Kemenpan dan RB, BKN, dan juga Panselnas hingga mendapatkan hasil akhir yang akan segera diumumkan,” jelas Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pihaknya juga telah melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap nama-nama calon P3K yang akan segera diumumkan.

“Saat ini kami sedang melakukan rekonsiliasi akhir sebelum hasilnya nanti diumumkan ke publik,”

Baca juga: Jokowi Calonkan Ahok Kepala Otorita IKN Nusantara, Ngabalin: Ahlan wa Sahlan Tholaal Badru Alayna

Setelah pengumuman, Kemenag dan BKN akan melakukan pemberkasan secara digital calon PPPK yang lulus seleksi untuk diusulkan mendapat penetapan Nomor Induk P3K.

“Kami upayakan pada Februari 2022 proses pemberkasan dan Maret 2022, surat keputusan pengangkatan P3K sudah terbit,” tuturnya.

“Seluruh peserta diimbau tidak percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag dan menjanjikan bisa meluluskan. Semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel” tandasnya.

Sumber: kompas.com/kemenag.go.id

Berita Nasional lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved