CPNS 2021

Sama-sama ASN Ini Perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari Proses Pengangkatan hingga Kenaikan Jabatan

Sama-sama ASN ini perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari proses pengangkatan hingga kenaikan jabatan

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021. Sama-sama ASN Ini Perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari Proses Pengangkatan hingga Kenaikan Jabatan 

Sama-sama ASN Ini Perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari Proses Pengangkatan hingga Kenaikan Jabatan

POS-KUPANG.COM- Pemerintah sejaak beberapa tahun terakhir tak hanya merekrut CPNS tapi juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Baik PNS maupun PPPK berstatus aparatur sipil negara ( ASN ).

Sama-sama ASN, apa perbedaan PNS dan PPPK?

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara PNS dan PPPK dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Besok Batas Terakhir

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN melingkupi PNS dan P3K.

Sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN.

Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang P3K.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Baca juga: BKN Beberkan Alasan Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I, Singgung Rekonsiliasi

Perbedaan PNS dan P3K

Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K.

Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

Posisi yang akan diisi

PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.

"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved