Berita Sumba Timur
Jaringan Pencuri Ternak Sumba Timur Dibongkar, Pelaku Ketiga Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri
Para Jaringan Pencuri Ternak Sumba Timur Dibongkar, Pelaku Ketiga Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Bali
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumba Timur dan Polsek Kahaungu Eti membongkar salah satu jaringan pencuri ternak di wilayah itu.
Setelah menangkap dua terduga pelaku pencurian ternak di wilayah Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur pada Minggu dan Senin, 15 dan 16 Januari 2022, tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur kembali membekuk satu pelaku lainnya, inisial SHN pada Rabu, 19 Januari 2022.
Terduga pelaku yang berinisial SHN ditangkap di atas bus penumpang dari Umalulu menuju Waingapu. Terduga pelaku SHN yang merupakan pelaku ketiga yang ditangkap, saat itu hendak melarikan diri ke Provinsi Bali.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Salfredus Sutu, SH., menerangkan penangkapan pelaku pencurian berdasarkan pengaduan Laporan Polisi No : LP/02/I/Res.1.24/2022/NTT/Res. ST/Sek. K.Eti, tanggal 16 Januari 2022.
Baca juga: Penangkapan Pencuri Ternak di Sumba Timur, Charles Sudah Diincar Polisi Sejak Jumat 28 Mei
"Korban Hunga Ata Bara (52) warga Desa Menang Mata, Kecamatan Paberiwai melaporkan bahwa ia telah kehilangan hewan ternak kerbau miliknya sebanyak 2 ekor. Hewan tersebut diikat dalam kebun miliknya di kampung Lajarik, Desa Mehangmata, Kecamatan Paberiwai, Kabupaten Sumba Timur," Jelas Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, SH, Jumat 21 Januari 2022.
"SHN merupakan pelaku ketiga yang kami amankan setelah sebelumnya mengamankan pelaku YJK (26) dan otak pencurian MLP (56) warga Desa persiapan Madutolung, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur," Katanya.
"Pelaku YJK diamankan bersama 2 ekor kerbau dan sebuah mobil pick up warna hitam. Hewan tersebut rencananya akan ia jual ke Waingapu atau ke Kabupaten Sumba Barat," Jelasnya
Iptu Salfredus menjelaskan bahwa para pelaku ini akan dijerat dengan pasal Pencurian dan Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan Ternak (KKMT).
Baca juga: Polres Sumba Timur Berhasil Bekuk Gerombolan Pencuri Ternak di Lewa
"Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Sumba Timur dan Tim Lapangan sedang berusaha untuk mengejar para pelaku lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, penangkapan dua terduga pelaku pencurian kerbau milik Hunga Ata Mbara (52), warga Kebun Lanjarik, Desa Mehang Mata, Kecamatan Kahaungu Eti dilakukan di tempat berbeda, Minggu 15 Januari dan Senin 16 Januari 2022.
Awalnya, terduga pelaku Yosias Jangga Kadu (26) warga Desa persiapan Madutolung, Kecamatan Kahaungu Eti Sumba Timur dibekuk tim Satreskrim Polsek Kahaungu Eti pada Minggu.
Pada saat penangkapan itu, diamankan pula dua ekor kerbau dan sebuah mobil pick up warna hitam dengan nopol DR 8242 AL sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Buser Polres Sumba Timur bersama Tim Reskrim Polsek Kahaungu Eti membekuk lagi satu terduga pelaku lainnya, Manja Landu Praing (56).
Ia di tangkap di rumahnya di Desa persiapan Madutulong, RT 17/ RW 09, Desa Kambata Bundung, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Senin, 17 Januari 2022, sekitar pukul 06.15 Wita.