Berita Sumba Timur
Dapat Respon Forum Jurnalis, KTU RSUD URM Waingapu Klarifikasi Pernyataan Soal Tempat Terhormat
Forum Jurnalis Sumba Timur menyesalkan pernyataan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Umbu Rara Meh
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Forum Jurnalis Sumba Timur menyesalkan pernyataan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Umbu Rara Meha, Rambu Ana Praing yang dinilai mencederai kerja pers.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumba Timur pada Rabu 12 Januari 2022, Rambu Ana Praing melontarkan pernyataan menohok terkait keengganan memberi keterangan saat hendak dikonfirmasi wartawan terkait persoalan yang terjadi di rumah sakit milik pemerintah daerah Sumba Timur itu.
Rambu Ana Praing kepada anggota DPRD dan menyebut bahwa ia hanya ingin memberi klarifikasi di forum terhormat seperti sidang DPRD. Ia tidak ingin memberi klarifikasi terkait persoalan pemberhentian sepihak RSUD terhadap pihak ketiga (vendor) melalui pernyataan atau konferensi pers ke media.
Baca juga: Ini Alasan Shin Tae-Yong Rekrut Pemain Muda Arema FC Masuk Daftar Pendatang Baru Timnas Indonesia
"Untuk hal itu perlu kami sampaikan pada tempat yang terhormat ini, makanya kenapa kami tidak lakukan yang namanya konferensi pers ini , karena kami butuh ruang ruang terhormat seperti ini untuk menyampaikan secara baik, secara terhormat, secara terukur sesuai dengan regulasi yang ada," ujar dia dalam rapat.
Hal itu dikatakannya merujuk pada sikapnya untuk tidak memberikan klarifikasi ketika diminta wartawan usai pembongkaran portal parkir pasca pemutusan kerjasama sepihak RSUD Umbu Rara Meha terhadap pihak ketiga selalu penyedia jasa pada Jumat dua pekan sebelumnya.
Saat ditanya wartawan usai rapat dengar pendapat, Rambu Ana Praing meminta maaf atas pernyataan dalam ruang sidang. Ia mengaku dirinya sangat menghormati pers dalam tugas tugas jurnalistiknya.
"Jadi sekali lagi saya mohon maaf jika pembicaraan saya tadi. Bukannya tidak menghormati wartawan untuk melakukan konferensi pers itu tidak. Baik, saya sangat menghormati pers terima kasih,” ujar Rambu Ana Anggung Praing singkat saat ditanya wartawan.
Baca juga: 3 Ketua Partai Dukung Penyelesaian Sengketa Tenaga Kerja dan Manajemen RSUD Umbu Rara Meha Waingapu
Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan atas pengaduan dari empat rekaman (vendor) atau perusahaan penyedia jasa yang diputus kontrak kerjasama oleh manajemen rumah sakit pada penghujung 2021 meski klausul perjanjian kerjasama berlangsung hingga 31 Desember 2022.* (hh)