CPNS 2022

KETENTUAN BARU CPNS 2022,Ini Perbedaan ASN,CPNS & PPPK. Posisi,Pengangkatan hingga Pengisian Jabatan

CPNS 2022 tetap dibuka, cek Ketentuan Baru CPNS 2022, ini perbedaan ASN,CPNS & PPPK. Posisi, pengangkatan hingga pengisian jabatan tinggi

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/NOVEMY LEO
ilustrasi CPNS- KETENTUAN BARU CPNS 2022,Ini Perbedaan ASN,CPNS & PPPK. Posisi,Pengangkatan hingga Pengisian Jabatan 

Ketika melamar P3K dan dinyatakan lulus, akan langsung ditetapkan SK Pengangkatan Calon PPPK.

Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK.

Hal itu berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.

"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan P3K begitu yang bersangkutan diangkat menjadi P3K maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.

2. Kenaikan jabatan

Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.

Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.

Sementara PPPK, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar.

"Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (P3K), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi

Berita terkait CPNS 2022

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siap-siap Seleksi CPNS 2022 Bakal Digelar, Simak Sejumlah Ketentuan Baru yang Diberlakukan Menpan RB, https://jakarta.tribunnews.com/2022/01/16/siap-siap-seleksi-cpns-2022-bakal-digelar-simak-sejumlah-ketentuan-baru-yang-diberlakukan-menpan-rb?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved