Berita TTU
Kajari TTU Terbitkan 4 Sprindik Awal Tahun 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kajari TTU) menerbitkan 4 surat perintah penyidikan ( Sprindik)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kajari TTU) menerbitkan 4 surat perintah penyidikan ( Sprindik) pada 3, Januari 2022 lalu.
Dari 4 Sprindik itu, sebanyak 3 sprindik berkaitan dengan paket pekerjaan yang ada di RSUD Kefamenanu pada tahun anggaran 2015 dan 1 Sprindik berkaitan pembangunan Puskesmas Inbate-TTU.
Sprindik paket pekerjaan tersebut bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kejari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksanan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 14/01/2022.
Baca juga: Kejari TTU Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Inbate ke Tahap Penyidikan
Kejari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.
"Tiga paket pekerjaan itu paket pekerjaan pengadaan alkes. Karena kontraknya beda-beda makanya, perkontrak itu rekanannya beda, makanya kita terbitkan surat perintah penyidikan berbeda-beda," ungkapnya. (*)