Berita Nasional
Hari Ini Jokowi Mania Polisikan Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang ke KPK: Ada Unsur Pidananya
Belum ada tindak lanjut KPK atas laporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun tentang dugaan KKN dua putra Jokowi Gibran dan Kaesang, Jokowi mania lapor balik.
“Santai ajalah ngadepin ginian,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Kamis 13 Januari 2022.
Asep mengatakan, tindak pidana korupsi itu bisa berasal karena adanya laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan.
Untuk pelaporan ke KPK ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan setiap orang berhak untuk melaporkan dan juga diperiksa.
“Jadi sekali lagi laporan ini kan apakah data-data yang disampaikan oleh pelapor memenuhi persyaratan alat bukti nggak, karena alat bukti itu harus sah kan disebutkan di pasal 183 KUHAP, alat bukti yang sah,” ujarnya.
“Surat, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentunjuk, keterangan terdakwa, jadi materinya itu.”
Baca juga: Ubedilah Badrun Terancam 7 Tahun Penjara Bila Tak Punya Bukti Soal Gibran-Kaesang Terlibat Korupsi
Untuk laporan kasus terhadap dua putra presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Asep menuturkan di Indonesia ada lembaga pembiayaan di antaranya leasing, factory, kartu kredit, modal ventura.
Dalam kegiatan-kegiatan pembiayaan tersebut pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga untuk melihat alat buktinya sangatlah mudah.
“Jejak digital itu pasti tercatat, jadi gampang lihat alat buktinya, kalau tiba-tiba punya uang besar kalau zaman saya atau zaman siapa orang tua saya dulu, tiba-tiba saya kayak dicurigai kalau nggak dari babi ngepet, pelihara tuyul,” ujarnya.
Berbeda dengan zaman sekarang, lanjut Asep, dimana orang-orang menjadi kaya karena menjadi selebgram atau Youtuber.
Asep mengatakan, uang-uang yang dimiliki orang-orang itu tentu akan dengan mudah ditelusuri.
“Karena diperbankan malah dikenal, pengenalan nasabah, dari mana uang itu, PPATK bisa menelusuri. Jadi ini saya kira paling gampang, data ini untuk jadi alat bukti, bukti permulaan,” ujarnya.
“Nanti penyidik bisa melihat, di KPK itu kan penyelidikan dan penyidikan satu, apakah ini tindak pidana atau tidak, kalau ini tidak tindak pidana ya data ini akan menjadi sampah,” tambah Asep.
Di sisi lain, jika memang ada dugaan tindak pidana, penyidik tentu akan mengkonfrontasi, mengkonstruksi, dan mengkonstitusi.
“Jadi siapa pun laporan di KPK itu udah banyak kok, di Kepolisian, Kejaksaan cuman tadi pertanyaannya, apakah semua laporan itu menjadi tindak pidana atau tidak,” tegasnya.
“Setiap penegak hukum itu punya parameternya, itu gampang kok, apalagi di dunia lembaga pembiayaan semua tercatat, apalagi di OJK,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta Gembong Warsono menganggap, laporan itu sangat kental muatan politis.