Kejagung Usut Korupsi Proyek Satelit Kemenhan, Kerugian Negara Nyaris Rp 1 Triliun
Sejak beberapa tahun terakhir kejaksaan sudah mendalaminya. Bahkan, permasalahan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Di sisi lain, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan pihak Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu Tahun 2015-2016 yang anggarannya dalam Tahun 2015 juga belum tersedia.
"Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ucap dia.
Merespons hal itu, Mahfud menjelaskan pihak Avanti menggugat di London Court of Internasional Arbitration. Pasalnya, Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Baca juga: Gejala Umum hingga Gejala Akut Penyakit Bronkitis, Begini Cara Mencegahnya
"Lalu, pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat Negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar Rp 515 miliar," kata Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud mengatakan pihak Navayo telah menandatangani kontrak dengan Kemhan menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen Certificate of Performance. Namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemhan dalam kurun waktu 2016-2017.
Melihat hal itu, Mahfid mengatakan pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar USD16 juta kepada Kemhan Namun pemerintah menolak untuk membayar. Sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.
Baca juga: Raffi Ahmad Sindir Gading Marten, Mantan Suami Gisel Kesal Ditanya Soal Keberadaan Wijin
"Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tanggal 22 Mei 2021, Kemhan harus membayar USD 20.901.209,00 kepada Navayo," kata dia.
"Selain keharusan membayar kepada Navayo, Kemhan juga berpotensi ditagih oleh Airbus, Detente, Hogan Lovells dan Telesat, sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," tambah Mahfud.
Melihat hal demikian, Mahfud mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kasus dugaan penyelewengan kewenangan di proyek satelit Kemhan itu diusut tuntas. "Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," ucap dia. (tribun network/dng/dod)