Pembunuhan Ibu dan Anak
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto Sikapi Kasus Astri Lael, Anggap Beda Pendapat Hal Wajar
Hal yang pertama yang dilakukan setelah dilantik dan mulai bertugas adalah meminta ekspos perkara kepada penyidik.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH buka suara menyikapi kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maaccabbe (1).
Mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara saat peresmian Turangga Podcast di Markas Polda NTT, Selasa 11 Januari 2022.
Astri Manafe dan Lael dibunuh di lokasi parkiran Hollywood Kota Kupang oleh Randi Badjideh.
Mayat ibu dan anak itu kemudian dimasukkan dalam dua kantong plastik. Selanjutnya dikuburkan di lokasi proyek SPAM Kali Dendeng Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang.
Baca juga: Randi Badjideh dan Istri Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan
Saat ditemukan pada 30 Oktober 2021, mayat Astri dan Lael sulit dikenali. Untuk mengidentifikasi, penyidik Polda NTT terpaksa menggunakan tes DNA.
Dalam perjalanan, Randi Badjideh mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Penyidik Polda NTT telah menetapkan Randi Badjideh sebagai tersangka.
Randi Badjideh diduga mantan kekasih Astri Manafe dan ayah biologis Lael.
Pembunuhan Astri Lael terungkap pada saat Kapolda NTT masih dijabat Irjen Pol Lotharia Latif.
Pada kahir Desember 2021, Irjen Lotharia Latif dimutasi menjadi Kapolda Maluka. Sementara posisi Kapolda NTT dijabat Irjen Setyo Budiyanto yang dilantik Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 29 Desember 2021.
Baca juga: Begini Cara Kerja Lie Detector, Alat Pendeteksi Kebohongan Randi Badjideh dan Istri
Irjen Setyo mengatakan, hal yang pertama yang dilakukan setelah dilantik dan mulai bertugas adalah meminta ekspos perkara kepada penyidik dan pejabat berwenang untuk mengetahui kontruksi kasus.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, yang pertama Polda sudah menangani dan melakukan proses penahanan terhadap tersangka. Terlepas dari penyerahan diri dari tersangka, tapi sebelumnya sudah ada proses upaya melakukan pencarian, hanya masalah waktu saja sehingga tersangka lebih dulu menyerahkan diri," katanya, sebagaimana dilansir dari https://tribratanewsntt.com.
Menurutnya, ada kelompok masyarakat sudah percaya dan ada kelompok masyarakat yang masih ragu terhadap proses penyidikannya.
Baca juga: Kapan Hasil Lie Detector Randi Badjideh dan Istri Diketahui? Begini Penjelasan Buang Sine
"Saya memahami bahwa itu merupakan sesuatu yang biasa dan wajar terjadi dimana saja. Ada kelompok yang merasa proses penyidikan kurang lengkap dan penanganannya masih setengah-setengah dan lainnya. Akan tetapi saya melihat apa yang sudah dilakukan oleh penyidik Polda NTT dan jajaran (Polres Kupang Kota) itu sudah menggunakan Criminal Scientific Investigation. Artinya dalam proses penyidikan melibatkan ahli forensik, ahli digital dan sebagainya," terang Irjen Setyo.
"Terlepas apa yang dilakukan mendapat respon kurang dari masyarakat, kami anggap tidak ada masalah. Everything it's ok. Saya anggap itu bagian dari dinamika dalam proses penegakan hukum akan selalu seperti itu. Saya berharap semua pihak tidak ada kepentingan, sehingga apa yang disampaikan benar-benar murni sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada," tambahnya.
Baca juga: Pemeriksaan Lie Detector Randi Badjideh dan Istri, Begini Respon Pengacara Keluarga Astri Lael
Irjen Setyo mengatakan, pihaknya akan olah dan terus menelaah kondisi dan situasi yang terjadi saat ini.
"Kondisi yang seperti itu, kami olah dan telaah. Kami teliti semuanya, kemudian dilakukan pemeriksaan. Nanti akan tiba masanya Kabid Humas akan menjelaskan secara detail proses penyidikan yang sudah dilakukan itu apa saja, namun saya memamami apapun yang kami lakukan pasti ada pihak yang mengomentari, kami akan terima itu," ujarnya.
Ia mengatakan, akhir dari kasus ini dengan menyerahkan berkas perkara tahp I kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
"Endingnya bahwa nanti berkas itu akan dilimpahkan (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi. Di sana ada proses penelitian berkas oleh jaksa peniliti berkas. Tentu ada petunjuk, ada diskusi dan sebagainya kami terima masukan sepanjang itu memang belum kami lakukan akan kami lakukan, sampai mungkin nanti proses pengembalian lagi dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas perkara," paparnya.
Baca juga: Temui Kapolda Irjen Setyo, Pimpinan DPRD NTT Minta Usut Tuntas Kasus Astri Lael
Baca juga: Usung Dua Peti Mayat ke DPRD NTT, Aliansi Tuntut Keadilan Bagi Astri Lael
Irjen Setyo berharap, pada saat nanti dilimpahkan ke Pengadilan, proses pemeriksaan di persidangan itu menjadi terbuka semuanya.
"Silahkan masyarakat melihatnya, nanti semuanya akan terungkap di persidangan. Apa yang sudah dilakukan selama ini akan terungkap semua dipersidangan. Proses persidangan itu akan menguji proses penyidikan yang sudah dilakukan dan akan terbuka bagi semua," imbuh Irjen Setyo. (aca)