Berita Nasional

Pemerintah Lakukan Pemisahan Level Asesmen untuk Daerah Pintu Masuk PPLN

Sebanyak 5%-10% PPLN sejak akhir Desember 2021 terkonfirmasi positif, sekitar 70% kasus baru berasal dari Jawa-Bali.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
zoom-inlihat foto Pemerintah Lakukan Pemisahan Level Asesmen untuk Daerah Pintu Masuk PPLN
Pos-Kupang.Com/ISTIMEWA
AIRLANGGA -Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, tambahan kasus aktif yang terjadi belakangan ini sebagian besar berasal dari Pelaku Perjalananan Luar Negeri (PPLN) atau imported cases.

Sebanyak 5%-10% PPLN sejak akhir Desember 2021 terkonfirmasi positif, sekitar 70% kasus baru berasal dari Jawa-Bali, dan sekarang masih ada sekitar 29% PPLN karantina di hotel.

Penambahan kasus dari PPLN sangat signifikan di daerah pintu masuk PPLN, antara lain di Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau, sehingga hal ini mempengaruhi penilaian level PPKM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang menjadi Entry Point.

Beberapa daerah yang menjadi Entry Point, antara lain untuk Bandar Udara di Bandara Soekarno Hatta, Juanda dan Sam Ratulangi. Sedangkan untuk Pelabuhan Laut di Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan, serta untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Entikong dan Motaain NTT.

Baca juga: Ketua Komite Penanganan Covid-19, Airlangga Hartarto Apresiasi Warga Taat Tidak Mudik 

"Akan dilakukan pemisahan data antara kasus PPLN (imported cases) dengan kasus penularan di dalam negeri (transmisi lokal), sebagai dasar dalam penetapan Level PPKM. Ada treatment khusus, misalnya di pintu masuk bandara dan pelabuhan. Catatan kasus PPLN akan dipisahkan dengan kenaikan kasus lokal/ wilayah. Jadi misalnya yang terjadi di Bandara Soetta dan RSPI Sulianto Saroso (untuk PPLN), secara khusus akan berbeda dengan kenaikan kasus di Jakarta pada umumnya," jelas Menko Airlangga.

Selanjutnya, akan dilakukan juga pengintegrasian Sistem Monitoring PPLN, sejak informasi awal kedatangan dari Imigrasi (Kemenkumham), Karantina (Aplikasi Monitoring Karantina Presisi POLRI), hingga selesai atau keluar dari tempat karantina.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved