CPNS 2021
SKCK Salah Satu Syarat Untuk Pemberkasan CPNS 2021, Mudah, Cara Membuat SKCK Online
Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi CPNS adalah SKCK. Cara membuat SKCK Online
POS-KUPANG.COM - Setelah dinyatakan lulus sebagai peserta tes CPNS 2021 maka peserta harus menyampaikan pemberkasan CPNS 2021.
Salah satu syarat yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dengan waktu yang singkat maka peserta CPNS 2021 harus segera menyiapkan berbagai berkas yang disyaratkan.
Berikut cara membuat atau memperpanjang SKCK untuk dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2021.
Baca juga: 9 Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta yang Lulus CPNS 2021 Sebagai Syarat Pemberkasan
Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Salah satu instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Baca juga: Daftar 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta Yang Lolos CPNS 2021 Saat Pemberkasan
Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Cara mengurus SKCK
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.
Baca juga: Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH
Syarat Membuat SKCK baru
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.\
Baca juga: CATAT! Pemberkasan CPNS 2021 Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen Wajib Dilampirkan Selain DRH di SSCASN
Baca juga: Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SKCK untuk Melamar Lowongan Kerja hingga Pemberkasan CPNS
5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id dan Isi Daftar Riwayat Hidup
Perpanjangan masa berlaku SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Baca juga: Hasil Sanggah CPNS 2021 Diumumkan 4-6 Januari 2022, Ini Dokumen Wajib Disiapkan Peserta yang Lolos
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Baca juga: CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021
Catatan:
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
- Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Baca juga: BKN Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji Jika Diangkat Jadi PNS? Berikut Daftarnya
2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya
Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK.
Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.
Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan visa
- Izin tinggal tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
- Melanjutkan sekolah luar negeri
Polda
- Melamar pekerjaan
- Memperoleh paspor atau visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi
Polres
- Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota
Polsek
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekertaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah.
Cara mengajukan permohonan SKCK secara online
Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.
Berikut mekanisme pengajuan SKCK secara online:
1. Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar. Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.
2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan
3. Cetak kode registrasi
4. Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut
5. Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian
6. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lolos CPNS 2021? Ini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan dalam Pemberkasan,