Berita Nasional
Ferdinand Hutahean Bawa Lawyer Saat Datangi Bareskrim Polri: Ini Yang Akan Dijelaskan Saat Diperiksa
Bila tak ada halangan, hari ini Senin 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahean akan mendatangi Bareskrim Polri. Ia dipanggil terkait kasus ujaran kebencian
POS-KUPANG.COM - Bila tak ada halangan, hari ini, Senin 10 Januari 2022, Ferdinand Hutahean akan mendatangi Bareskrim Polri.
Mantan kader Partai Demokrat tersebut dipanggil ke Mabes Polri terkait pernyataannya di media sosial yang memantik kontroversial.
Atas hal itulah Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Ferdinand Hutahaean pada Senin 10 Januari 2022.
Sementara Ferdinand Hutahean menyatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim dengan didampingi kuasa hukumnya dengan.
Ia akan datang dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan tersebut.
"Ya, besok (hari ini, red) saya akan hadir di panggilan sesuai jadwal dan saya akan didampingi oleh lawyer saya."
"Saya akan menjelaskan apa yang harus saya jelaskan, apa yang harus saya klarifikasi," ujar Ferdinand.
"Saya akan membawa dokumen-dokumen yang memperkuat dan membuktikan apa yang saya sampaikan," kata dia.
Baca juga: Ferdinand Hutahean Segera Diperiksa, Begini Responnya Saat Dikonfirmasi: Banyak Yang Salah Mengerti
Sementara soal dokumen apa yang akan dibawa dalam pemeriksaan besok, Ferdinand enggan menjawabnya.
Ia hanya akan memberikan dokumen tersebut kepada penyidik dalam pemeriksaan di Bareskrim tersebut.
"Soal apa itu nanti biarlah saya sampaikan kepada penyidik tidah usah saya sampaikan di sini ya, tetapi besok saya pasti akan menghadiri panggilan tersebut, saya akan kooperatif, saya akan clear-kan masalah ini," tutur dia.
Ferdinand menjelaskan kedatangannya sebagai bukti, dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.
Nantinya, dirinya juga akan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.
"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan Polri. Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja. Ditemani oleh lawyer saja," kata Ferdinand.
"Saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi."
"Bahwa yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang, kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," jelas Ferdinand.
Oleh sebab itu, kata Ferdinand, pihaknya juga berharap cuitannya tersebut bisa diselesaikan secara baik.
"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa."
"Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," tukas Ferdinand.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memeriksa Ferdinand Hutahaean dalam dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Ketua KNPI Lapor Ferdinand Hutahean ke Bareskrim Polri, Giliran Denny Siregar Pasang Badan, Ada Apa?
Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 7 Januari 2022.
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean.
Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," jelas Dedi.
Ferdinand Hutahaean: Cuitan Saya Bukan Perbuatan Pidana
Ferdinand Hutahaean menolak cuitannya yang belakangan telah menyeretnya ke proses hukum sebagai perbuatan tindak pidana.
Ferdinand menyatakan cuitan 'Allahmu Lemah' banyak disalahartikan orang yang membuat kini kasus itu ditarik sebagai dugaan penistaan agama.
"Bahwa (cuitan) yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," kata Ferdinand saat dikonfirmasi, Sabtu 8 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi karena cuitannya yang dituding menistakan agama. (Twitter @FerdinandHaean3)
Ia menyatakan pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan tersebut. Dia mengklaim ada kekeliruan yang ada di masyarakat.
"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa. Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," jelas Ferdinand.
Mengaku Mualaf, Ferdinand Hutahaean sebut KH Ali Yafie Membimbingnya Syahadat.
Baca juga: HMI Serukan Demo Jelang HUT Kemerdekaan RI, Begini Respon Ferdinand Hutahean: Hanya Gertak Sambal
Ferdinand Hutahaean mengaku dirinya telah berpindah menjadi agama Islam atau mualaf sejak 2017 lalu.
Ferdinand menyebut bahwa mantan Ketua Umum MUI Ali Yafie yang membimbingnya membaca syahadat, tanda memeluk agama Islam.
"Yang membimbing syahadatnya KH Ali Yafie kala itu," kata Ferdinand saat dikonfirmasi Tribun, Jumat 7 Januari 2022.
Ditambahkan Ferdinand, saat prosesi menjadi mualaf, turut disaksikan oleh adik kandung mantan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Lily Chodijah Wahid.
"Betul (Bu Lily saksinya). Adiknya almarhum Gus Dur," ucapnya.
Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Pastikan Bakal Hadiri Pemeriksaan Polisi Soal Cuitannya Yang Diduga SARA
Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi.
Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Ferdinand Hutahean Sebut Habib Rizieq Pengecut dan Kekanak-Kanakan Padahal Dulu Suka Goblokin Orang
"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Baca juga: Dipanggil Polisi, Ferdinand Hutahaean: Cuitan Saya Bukan Perbuatan Pidana
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. (*)
Berita ini telah tayang dengan judul: Siap Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Ferdinand Hutahaean: Nanti Akan Saya Jelaskan Semua