Berita NTT

Ketua SPSI NTT Bilang Hak Karyawan di PT Semen Kupang Sudah Selesai

kerja sama operasional (KSO) antara PT. Sarana Agra Gemilang (SAG) dan PT. Semen Kupang telah berakhir 2021 ini setelah berjalan sejak 20

Editor: Ferry Ndoen
FOTO POS-KUPANG.COM/YENNI RAHMAWATI
Stanis Tefa 

Dalam KSO ini, PT Semen Kupang memperoleh kompensasi senilai 7,5 persen berdasarkan nilai penjualan atau omzet.

Oleh karena itu, PT Semen Kupang pada September 2012 meminta Perwakilan BPKP Provinsi NTT melakukan audit sehingga diperoleh nilai atau besaran kompensasi secara wajar sebagai dasar pembayarannya.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama BPKP NTT. (*)

Berita NTT Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved