CPNS 2021
JADWAL PEMBERKASAN CPNS 2021 Tanggal 7-21 Januari 2021, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SSCASN
Jadwal Pemberkasan CPNS 2021 tanggal 7-21 Januari 2022, ini dokumen yang wajib dilampirkan di laman SSCASN
JADWAL PEMBERKASAN CPNS 2021 Tanggal 7-21 Januari 2021, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SSCASN
POS-KUPANG.COM, JAKARTA- Para peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 kini harus menyiapkan dokumen untuk tahap pemberkasan.
Sesuai surat dari BKN, Jadwal Pemberkasan CPNS 2021 berlangsung 7-21 Januari 2021.
Ada pun dokumen yang wajib dilampirkan para peserta yang lulus seleksi di laman SCASN.
Mulai dari mengisi Daftar Riwayat Hidup ( DRH ) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
Baca juga: Cara Unggah Dokumen Pemberkasan CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id, Simak Juknis Pengisian DRH
Semua dokumen pemberkasan CPNS 2021 harus disampaikan paling lambat 21 Januari 2022.
Sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN.
Peserta yang tidak puas dengan hasil pengumuman CPNS 2021 bisa mengajukan sanggah.
Saat ini, instansi pemerintah sudah memberikan jawaban sanggah. Jawaban sanggah tersebut merupakan keputusan final.
Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 harus melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara online di situs SSCASN.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2021 Telah Diumumkan, Ini Sanksi Jika Mundur setelah jadi PNS atau dapat NIP
Berikut dokumen persyaratan pemberkasan CPNS 2021:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
b. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).
c . Hasil cetak (print out) Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai 10.000.
d. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai 10.000, yang berisi: