CPNS 2021
JADWAL PEMBERKASAN CPNS 2021 Tanggal 7-21 Januari 2021, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan di SSCASN
Jadwal Pemberkasan CPNS 2021 tanggal 7-21 Januari 2022, ini dokumen yang wajib dilampirkan di laman SSCASN
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah);
Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan Maret 2022 .
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit
Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
h . Fotokopi bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi peserta seleksi yang memiliki pengalaman kerja.
Itulah dokumen yang wajib dilampirkan untuk pemberkasan CPNS 2021. Ingat, pemberkasan CPNS 2021 hanya berlangsung pada 7-21 Januari 2022. (*)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayan di https://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-71-mulai-pemberkasan-cpns-2021-berikut-dokumen-yang-wajib-dilampirkan