Berita Nasional

Dituding Lakukan Korupsi Semasa Berkuasa, Komisaris Pertamina Dilaporkan ke KPK, Begini Respon PDIP

Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Benarkah?

Editor: Frans Krowin
Instagram/basukibtp
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Tujuh kasus dugaan korupsi tersebut terkait RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.

Daftar Kasus yang Dituduhkan ke Ahok

Dalam laporannya, PNPK menyampaikan sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ahok selama menjadi Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta.

“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Presidium PNPK Adhie M Massardi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Dalam uraian yang disampaikan ke KPK, PNPK melaporkan 7 kasus yang diduga melibatkan Ahok ketika ia memimpin Ibukota. Lima di antaranya merupakan kasus berkaitan dengan anggaran, sedangkan 2 lainnya kasus non-budgeter (di luar anggaran).

Berikut ini penjelasan PNPK soal 5 dugaan korupsi yang dilaporkannya ke KPK.

Baca juga: PNPK Laporkan Ahok ke KPK atas Dugaan Kasus Korupsi, Begini Reaksi Mantan Veronica Tan

1. Kasus RS Sumber Waras PNPK menilai ada berbagai pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan Ahok dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW).

Mereka menuding KPK melindungi Ahok dengan menyatakan dia tidak berniat jahat.

Menurut mereka, Ahok telah mengubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated, serta mengabaikan rekomendasi BPK.

"Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No 2/2012 dan Pasal 2 Perpres No 71/2012, berpotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan," tulis PNPK.

"Berpotensi tambahan kerugian negara miliaran rupiah dari sewa lahan, dan bertentangan dengan Pasal 6 Permendagri No. 17/2007, PP No. 27/2014 dan UU No 17/2003."

2. Kasus Lahan Taman BMW PNPK menyebut Ahok diduga terlibat korupsi dalam kasus Taman BMW dan berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.

"Tanah BMW yang diklaim Agung Podomoro (AP) akan diserahkan pada Pemda DKI sebagai kewajiban, ternyata bukanlah milik AP, lahan berstatus bodong, tidak ada satu dokumen yang secara hukum sah kalau lahan BMW menjadi milik Pemda DKI."

Telah terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pemilikan lahan oleh AP," tulis PNPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved