Berita Nasional
Dituding Lakukan Korupsi Semasa Berkuasa, Komisaris Pertamina Dilaporkan ke KPK, Begini Respon PDIP
Komisaris Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Benarkah?
"Pemda DKI telah membuat sertifikat sebagian lahan BMW dengan melanggar hukum, dan telah berperan menjalankan tugas yang harusnya dilakukan oleh AP, yang melanggar PP No 24/1997 dan PMNA No 3/1997."
3. Kasus Lahan Cengkareng Barat PNPK menyebut, sesuai audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik pemda sendiri di Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno.
"Negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar. Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor."
"Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No 20/2001. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri, Rp 668 miliar."
Baca juga: Dituduh Jadi Pelakor hingga Rela Lepas Profesi, Puput Nastiti Devi Bongkar Kisah Cinta dengan Ahok
4. Kasus Dana CSR PNPK menyebut kasus ini melibatkan Ahok Centre yang dipimpin dan dikelola Ahok dan tim suksesnya.
Dana-dana CSR dari puluhan perusahaan miliaran rupiah dikelola oleh Ahok Centre tanpa memasukkannya ke APBD.
"Pengelolaan dana CSR oleh Ahok Center di luar APBD antara lain melanggar 1) UU No 40/2007 tentang PT, 2) PP No.47/2012 tentang TISL, 3) Pemem BUMN NO.5/2007 tentang Kemitraan BUMN, 4) PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara," sebut PNPK.
Di samping itu, banyaknya penggunaan dana CSR untuk pembangunan di Jakarta dinilai sarat kepentingan dan motif kongkalikong dalam kerja sama Ahok dan pengembang, sehingga rawan KKN.
"KPK telah mengusut kasus ini, namun tak jelas kesimpulannya," kata PNPK.
5. Reklamasi Teluk Jakarta PNPK mengutip fakta-fakta persidangan M Sanusi dan Ariesman Wijaya serta analisis sejumlah pakar dalam menyimpulkan dugaan KKN yang dilakukan Ahok dalam proyek reklamasi.
"Dari kasus penggusuran Kalijodo, Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Wijaya mengaku telah menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk menggusur rakyat.
Dana diberikan atas permintaan Ahok, dengan kompensasi APL mendapatkan izin dan hak membangun sejumlah pulau reklamasi di Teluk Jakarta," tulis PNPK.
"Ahok juga melakukan transaksi terselubung dengan para pengembang dengan suap miliaran atau puluhan miliar rupiah."
"Ahok telah memberikan izin-izin reklamasi, padahal pembahasan Raperda Zonasi Wilayah dengan DPRD DKI masih berlangsung."

PNPK juga menyinggung penurunan kontribusi tambahan 15 persen NJOP menjadi 5 persen NJOP dari pengembang oleh Ahok yang dianggap merestui langkah Sunny Tanuwijaya melobi anggota DPRD DKI agar poin kontribusi dapat direvisi.
"Sugianto Kusuma (Aguan) telah memberikan dana Rp 220 miliar kepada Pemprov DKI. Hal ini merupakan pelanggaran gratifikasi oleh Ahok dan oknum Pemprov DKI."