Breaking News

Berita Kabupaten Kupang

Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang

Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi 

Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.
Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah.

Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. 

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk di selesaikan secara kekeluargaan. 

Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.

Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis (6/1/2022) mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum. 

Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.

Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Kabupaten Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved