Berita Kabupaten Kupang
Siswi SMA Ini Dicabuli Kepala Dusun II Oemolo Kupang
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM,KUPANG - NEF alias Nofri (34), Kepala Dusun II, yang juga warga RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi di Polres Kupang.
Ia dilaporkan karena telah mencabuli WK (16), pelajar SMA yang juga warga Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Rabu (29/1/2021) ini baru dilaporkan ke Polres Kupang pada Kamis 6 Januari 2022) pagi sekitar pukul 05.30 wita.
Korban mengaku dicabuli pelaku di rumah korban sekira pukul 23.00 wita.
Baca juga: Pangdam IX/Udayana Datangi Desa Oeltua Kabupaten Kupang
Kasus ini sudah ditangani pihak Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban LB (52).
Kasus ini berawal ketika korban yang sendirian berada dirumahnya karena kedua orangtua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun.
Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan pelaku dengan mendatangi korban dirumahnya.
Pelaku berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban lalu membuka pintu belakang rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku sempat duduk di samping tempat tidur korban dan saat itu korban dalam keadaan tidur nyenyak.
Korban kaget dan bangun.
Tiba tiba pelaku langsung memegang lengan korban sehingga korban sempat berteriak namun pelaku menyuruh korban untuk diam.
Pelaku mencoba membuka paksa celana korban namun korban menolak.
Pelaku terus memaksa untuk membuka pakaian korban sehingga korban tidak mampu menahan tangan pelaku.
Karena terus dipaksa, korban akhirnya pasrah.
Pelaku langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa dan tokoh adat untuk di selesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyelesaian masalah tersebut, pelaku dikenakan denda sesuai pernyataan yang ditanda tangani oleh korban, pelaku dan orang tua.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi kamis (6/1/2022) mengaku kalau orang tua korban sudah datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian guna diproses sesuai hukum.
Polisi pun memeriksa saksi-saksi. Korban pun menjalani visum dan diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.