Kasus Omicron

WNA Asal 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Ini Daftarnya

Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara positif Omicron.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-POSPOL MOTAMASIN
Warga negara Indonesia yang hendak masuk ke Timor Leste dilarang oleh petugas di PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka, Senin 20 Desember 2021. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah persebaran virus corona penyebab Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.

Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas, yakni:

Baca juga: Satgas Covid IDI Minta Kemendikbud Ristek Tinjau PTM Siswa 100 Persen

1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni:

5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho

Baca juga: Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Proyek Rumah MBR di Kabupaten Kupang

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi:

13. Inggris
14. Denmark

Kedua negara ini dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Profil Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, 14 Tahun Dosen Lalu Menjelma Jadi Politikus

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Baca juga: Jokowi Bagi-Bagi Amplop ke Pedagang, Ada Uang Rp 1,2 Juta Berapa Sebenarnya Gaji Presiden? Simak Ini

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7 x 24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10 x 24 jam. (ant)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved