Berita Nasional

Sosok Ini Ungkap Isi Ceramah Habib Bahar yang Diduga Membuatnya Jadi Tersangka

Ichwan menyatakan, pihaknya belum mendalami apakah materi perkara yang menjerat kliennya benar-benar mengenai hal itu.

Editor: Gordy Donofan
(Kolase Tribun Jabar/Istimewa)
Penceramah, Habib Bahar bin Smith 

Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara pada Senin (3/1/2022). 

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, pemeriksaan hari ini dan gelar perkara hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah dapat meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka," terangnya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan.

Baca juga: Sosok Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Polri: Tidak Ada Diskriminasi

Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini. 

Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya. 

Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ungkap Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih yang Diduga Membuatnya Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved