Berita Ende

Mantan Wakil Ketua DPRD Ende Erik Rede Minta Maaf dan Klarifikasi 'Catatan Bayar ke Jaksa'

dirinya telah bertemu dengan pihak Kejari untuk menyatakan permohonan maaf dan klarifikasi.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Erik Rede, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE -- Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Erik Rede, menyatakan permohonan maaf dan klarifikasi terkait catatan rincian pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende TA 2020, Rabu 5 Januari 2022.

Permohonan maaf dan klarifikasi Erik Rede, memenuhi tuntutan pihak Kejaksaan Negeri Ende (Kejari) Ende, agar Erik mesti menyampaikannya ke publik melalui Pers.

Pasalnya, pihak Kejari menilai, catatan pengeluaran UP yang sudah beredar luas di publik telah mencoreng nama baik Kejari Ende, yang mana, dalam catatan tersebut tertera 'Bayar ke Jaksa Rp. 125.000.000'.

Pihak Kejari memastikan bahwa tidak ada jaksa ataupun pegawai di Kejari Ende yang menerima uang dari pihak Sekretariat DPRD Ende.

Baca juga: Erik Rede : Biarkan Diri Saya Berarti Bagi Sesama

Erik Rede kepada wartawan, Rabu 5 Januari 2022, mengaku, dirinya telah bertemu dengan pihak Kejari untuk menyatakan permohonan maaf dan klarifikasi.

"Saya sudah klarifikasi di Kajari," kata Erik.

Dia menguraikan, catatan berupa tulisan tangan pada secarik kertas putih dengan tinta hitam tersebut, tertanggal 1 Oktober 2020, sejatinya bukan laporan resmi keuangan.

Erik juga memastikan bahwa tidak ada transaksi uang dengan pihak Kejari.

Perihal catatan tersebut, bermula ketika Erik ditelfon oleh seseorang yang mengaku sebagai jaksa. "Saya waktu itu ditelfon, telfon itu sekitar jam 9 pagi," ujar Erik.

Erik mengaku, dirinya ditelfon, saat belum sampai di Kantor DPRD Ende. Orang yang mengaku jaksa tersebut, kata Erik, meminta bantuan atau sumbangan untuk operasional sebuah kegiataan di Kejaksaan.

"Sampai di kantor, saya omong sama mereka di kantor, eh kamu ada uang siasati dulu. Jadi yang nama bantuan - bantuan itu, dari mana - mana, kita selalu bantu," kata Erik.

Namun, Erik menegaskan, sumbernya bukan dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang sudah ditetapkan. "Tapi ada hak - haknya kami, perjalanan dinas, dan lain - lain, bisa kita potong sekian banyak orang untuk bantu lembaga yang datang," jelas Erik.

Namun dalam perjalanan waktu, Erik mengaku, tidak ada komukasi lebih lanjut dari orang yang menelfon. Sementara itu dalam beberapa kesempatan bertemu Kajari Ende, lanjutnya, Kajari tidak pernah menyampaikan perihal ada permintaan bantuan kepada Erik.

Erik kemudian menyampaikan kepada kepada pihak Sekretariat DPRD Ende, agar perihal bantuan ke 'jaksa' tidak diproses. Erik menyayangkan, bahwa setelah itu ada catatan rincian pengeluaran UP, beredar luas ke publik. 

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin, geram dengan beredarnya catatan pengeluaran Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Ende.

Pasalnya, dalam catatan berupa tulisan tangan bertinta hitam, tertanggal Kamis 1 Oktober 2020 tersebut, ada item pengeluaran, tertera, 'bayar ke jaksa, Rp. 125.000. 000.

Padahal, kata Romlan, tidak ada jaksa di Kejari Ende yang menerima uang dari pihak Sekretariat DPRD Ende.

"Ini fitnah yang sangat - sangat keji. Kenapa tulis bayar ke jaksa, sementara tidak ada penyerahan uang serupiah pun," ujar Romlan saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di di ruang kerjanya, Rabu 29 Desember 2021.

Romlan mengaku sudah mengumpulkan semua pegawai dan jaksa untuk menanyakan apakah benar ada yang menerima uang dari sekretariat DPRD Ende.

"Saya sempat kaget juga, baca itu, ini ada catatan begini. Saya panggilah semuanya. Bagaimana ini, oh ini tidak ada seperti ini pak," jelas Romlan.

Menurutnya, catatan tersebut sudah beredar di media sosial, bahkan ada dalam pemberitaan di beberapa media online.

Menyikapi hal itu, Romlan mengaku langsung memerintahkan Kasie Intel untuk mengkonfirmasi ke mantan Bendahara Setwan, Rustam Rado.

Sebab, dalam catatan tersebut ada nama Rustam Rado yang dilengkapi dengan tanda tangan.

Pihak Kejari sempat menemui kendala saat mencari Rustam. Pasalnya, Rustam susah dihubungi melalui telepon dan selalu tidak berada di Kantor DPRD Ende.

Puncaknya, Jumat pekan lalu, pihak Kejari menjemput Rustam Rado di kediamannya untuk diwawancarai di Kantor Kejari Ende.

Menurut Romlan, Rustam mengakui bahwa dirinyalah yang menandatangani catatan tersebut.

Namun, yang menulis rincian pengeluaran bukan Rustam, tetapi mantan Kabag Keuangan Setwan, David Mana.

David Mana juga, sudah diwawancarai pijak Kejari. David mengaku, rincian pengeluaran dalam catatan tersebut dibuat menindaklanjuti perintah salah satu pimpinan di DPRD Ende.

Romlan menguraikan, Kabag Keuangan diperintahkan oleh salah satu pimpinan di DPRD Ende menyiapkan uang untuk diserahkan ke jaksa.

"Uangnya sudah sempat dicairkan dan sudah disiapkan, namun pada saat mau diserahkan ke pimpinan, tidak jadi, tidak usah, tidak perlu, pokoknya tidak jadilah diserahkan, disimpan kembali sama Bendahara lalu diserahkan kembali ke kas daerah," jelas Romlan.

Mengenai Rustam yang susah ditemui di Kantor DPRD Ende, Romlan menyebut, mantan Bendahara Setwan itu, rupanya kurang lebih empat bulan terakhir ini sudah tidak masuk kantor. (*)

Berita Ende Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved