Kasus Omicron
Ini Sebaran Lokasi Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Termasuk di NTT
Pelaku perjalanan yang berasal dari negara kasus Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan karantina selama 10 x 24 jam.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi 10 hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Surat dimaksud ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, pada 4 Januari 2022.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam.
Baca juga: WNA Asal 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Ini Daftarnya
Aturan yang sama juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi tersebut.
Adapun pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam.
Aturan terkait karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun, baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Jokowi Tinggal 3 Tahun, Denny Siregar Sebut Ganjar Pranowo Lalu Singgung Puan Maharani, Maksudnya?
Berikutnya, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, maupun jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina.
Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.
Baca juga: Jaksa Temukan Indikasi Korupsi Proyek Rumah MBR di Kabupaten Kupang
Adapun sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
Baca juga: Profil Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, 14 Tahun Dosen Lalu Menjelma Jadi Politikus
Varian B.1.1.529 atau Omicron
Sebaran Lokasi Karantina
Satgas Penanganan Covid-19
Letjen TNI Suharyanto
Kasus Omicron
Rusun Yonif RK 744/SYB
Motaain
POS-KUPANG.COM
Menkes Sebut Mayoritas Pasien Omicron Meninggal Belum Divaksin |
![]() |
---|
Mayoritas Pasien Omicron Alami Tenggorokan Nyeri dan Gatal |
![]() |
---|
2 Pasien Covid CT Value Tak Normal, Pelaku Perjalanan dari Amerika Serikat, Omicron Masuk Kupang? |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Gejala Utama Terpapar Omicron |
![]() |
---|
WNA Asal 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia, Ini Daftarnya |
![]() |
---|