Pasien Positif Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Biaya Ditanggung Pemerintah

Kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron 

Terkait merebaknya varian Omicron, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hingga kini pemerintah tidak menutup pintu masuk sepenuhnya bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Ini termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan, di antaranya adalah hak warga negara, maupun hubungan diplomasi.

Baca juga: Hidup Bergelimang Harta,Gaya Hidup Mewah Hotman Paris Diingatkan Sosok Ini : Jangan Diperbudak Dunia

Baca juga: Heboh Jungkook BTS Terang-terangan Beri Dukungan ke Peserta Street Dance Girls Fighter

Menurut Wiku, suatu penelitian menyatakan pelarangan, pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan paling berdampak bagi stabilitas ekonomi nasional. "Namun, memiliki efektifitas pencegahan tergolong kecil," katanya, Rabu 5 Januari 2022.

Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen, katanya, atau kasus postif varian yang muncul lebih banyak dari pada transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan langsung.

"Dengan kondisi Indonesia saat ini, kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Maka berbagai upaya pencegahan dianggap perlu dilakukan secara serentak dan berlapis," kata Wiku. (tribun network/rina ayu/aisyah nursyamsi/sam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved