Pasien Positif Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Biaya Ditanggung Pemerintah
Kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada 4 Januari 2021. Dengan demikian total kasus Omicron menjadi 254.
Dari 254 total kasus Omicron, 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.
Menindaklanjuti kondisi ini, Kemenkes menerbitkan, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.
Baca juga: Profil Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto, Berpengalaman Dalam Bidang Reserse
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan, poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.
"Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19," tutur Nadia.
Disebutkan, satu poin tertulis adalah setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.
Baca juga: Australia Danai Timor Leste dan Papua Nugini dalam Pertempuran Melawan ASF
Setelah ditemukan, katanya, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, tambahnya, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
Surat Edaran itu juga menyebutkan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Baca juga: Gejala Penyakit Liver Akibat Faktor Keturunan, Kenali Jenis-jenisnya
Surat Edaran itu menyebutkan bahwa kriteria kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Kasus probable Omicron adalah kasus konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.
Sementara kriteria konfirmasi varian Omicron adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.).
Baca juga: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Kunker di Sumba Timur
Pencatatan dan pelaporan kasus Covid-19 varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
Surat Edaran juga menyebutkan bahwa biaya isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pintu Masuk