Berita Flores Timur

Diminta Bertanggungjawab Atas SK Pembatalan Pelantikan Kades, Begini Respon Kabag Hukum Flotim

Diminta Bertanggungjawab Atas SK Pembatalan Pelantikan Kades, Begini Respon Kabag Hukum Flotim

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kabag Hukum Setda Flotim, Yordan Daton 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Ratusan warga desa Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berjuang Merdeka Lewoingu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati, Senin 3 Januari 2021.

Aksi ini sebagai bentuk protes warga terhadap surat keputusan (SK) Bupati Flotim nomor 328 yang membatalkan pelantikan kepala desa (Kades) Lewoingu terpilih.

Salah satu orator, Robert Ledor mengaku heran karena SK pembatalan pelantikan itu hanya ditandatangani Kabag Hukum, Yordan Daton. Sementara, di kolom tandatangan bupati Flotim hanya tertera tertanda (TTD).

"Apakah ini dilakukan sendiri oleh Kabag Hukum ataukah, bupati Flotim sengaja menghindar dari persoalan ini. Kami minta Kabag Hukum bertanggungjawab dan menjelaskan, apakah dia punya kewenangan atau tidak," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan koordinator umum aksi, Kanis Soge. Ia mengaku ragu atas keabsahan SK Nomor 328 yang hanya ditandatangani Kabag Hukum.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Flotim, Yordan Daton mengatakan, SK yang dikeluarkan itu merupakan salinan keputusan. Keputusan aslinya menjadi dokumentasi pemerintah, yang menjadi kewajiban bagian hukum untuk melakukan kearsipan.

Menurut dia, dalam lingkungan pemerintah provinsi/pemerintah daerah/kota, ketentuan produk hukum desa ada rujukannya termasuk di dalamnya aspek teknis dan salinan keputusan yang diatur dalam Permendagri Nomor
80 tahun 2015 yang diubah menjadi Pemendagri Nomor 120 Tahun 2018.

"Bukan hanya ada di Flotim. Sehingga menjadi aneh kalau tidak dipahami aturannya. Selama ini juga khususnya unsur penyelenggara pemerintahan desa, baik BPD maupun Kades mereka menerima salinan keputusan yang ditandatangani oleh saya selaku Kabag Hukum. Dan, surat keputusan itu sah," ujarnya kepada wartawan, Selasa Januari 2022.

Penyelesaian sengketa atas hasil Pilkades itu menjadi kewenangan bupati/walikota. Kewenangan itu kemudian diatur tata caranya di daerah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2014 diubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2020. Dan, dalam amanat perda, tata cara penyelesaian sengketa Pilkades diatur lebih lanjut melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2015.

"Dalam perbup itu, penyelesaian sengketa hasil Pilkades, pilihannya tidak bisa win-win. Tidak bisa dua belah pihak menang. Sesuai perbup, bupati sebagai otoritas yang punya kewenangan, akan memberikan keputusan, apakah menerima atau menolak sesuai rekomendasi tim panitia sengketa. Barang siapa yang merasa tidak puas dengan keputusan, ajukan keberatan sesuai UU administrasi pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Jika masih tidak puas, sistem hukum kita masih memberikan ruang ke PTUN," ujarnya kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022.

Menurut dia, bagi pihak yang mengajukan keberatan ke panitia sengketa Pilkades, akan diberi jawaban setelah tim melakukan penelaahan.

"Pada waktunya akan direspon diberi jawaban. Kita tidak mengkalim paling benar 100 persen, begitupun yang ajukan keberatan. Pasti punya argumentasi masing-masing. Dan keputusan sudah diambil bupati. Jadi silahkan ajukan keberatan dan bisa ke PTUN," tandasnya. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved