Berita Sumba Timur
Residivis Spesialis Curanmor Antar Kabupaten di Pulau Sumba Dibekuk Aparat Gabungan
Tim Gabungan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat berhasil membekuk pelaku spesialis Curanmor
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU --Tim Gabungan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat berhasil membekuk pelaku spesialis Curanmor jaringan antar Kabupaten, YNM (36) alias Y.
Pelaku YNM yang merupakan residivis spesialis Curanmor itu dibekuk di Kampung Pelli, Desa Matawai Pyawu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya pada Kamis, 30 Desember 2021 malam.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu, SH., mengatakan pelaku yang merupakan warga Desa Tarimbang, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur itu dibekuk meski sempat melarikan diri keluar wilayah Kabupaten Sumba Timur.
"Pelaku YNM ini, merupakan target operasi karena telah beberapa kali terlibat kasus yang sama, ia merupakan residivis Curanmor sebanyak 2 kali," jelas Iptu Salfredus Sutu kepada wartawan..
Baca juga: Kronologi Saat Bocah 6 Tahun di Sumba Timur Terbawa Banjir saat Sebrangi Sungai Ngadu Lua
Ia menyebut dasar penyelidikan terhadap pelaku adalah Laporan Polisi nomor : LP/13/XIII/2020/NTT/RESST/SEKTA tanggal 29 Agustus 2020..
Pelaku YNM, jelas Iptu Salfredus Sutu, merupakan anggota jaringan Curanmor antar kabupaten di wilayah Sumba. Kelompok mereka yang selama ini meresahkan warga di Sumba Timur.
Selain spesialis curanmor, lanjut Iptu Salfredus Sutu, mereka juga terlibat pencurian handphone. Mereka juga disebut tak segan melakukan tindakan kekerasan kepada para korban.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza.
Baca juga: Skuad Garuda Tahan Imbang Thailand Final Leg 2 Piala AFF 2021, Gol Egy Skor 2-2,Indonesia Runner-up
Saat ini pelaku YNM telah diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Timur untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya. "Korban kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Iptu Salfredus Sutu.
Pihak kepolisian, jelas dia, terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus kasus serupa lainnya.
"Dari tersangka akan kami gali lagi keterangan untuk mengungkap jaringan kelompok mereka, selain itu masih ada beberapa barang bukti kendaraan bermotor yang masih berada ditangan kelompok ini," ucapnya. (hh)