CPNS 2021

Simak Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021, Catat Ini Dokumen Wajib Diunggah

Simak cara membuat SKCK secara online untuk pemberkasan CPNS 2021, catat ini dokumen wajib diunggah

Editor: Adiana Ahmad
IST/Tribun Jabar
SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Simak Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021, Catat Ini Dokumen Wajib Diunggah 

Simak Cara Membuat SKCK Secara Online untuk Pemberkasan CPNS 2021, Catat Ini Dokumen Wajib Diunggah

POS-KUPANG.COM - Selamat untuk para peserta yang berhasil lolos dalam Seleksi CPNS 2021.
Jangan terlena dengan kelulusan, segera siapkan berbagai dokumen untuk pemberkasan CPNS 2021.
Salah satu dokumen tersebut yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan secara online loh. 
Mau tahu caranya? Simak penjelasan berikut ini. 
Sejauh ini instansi instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Baca juga: Sudah Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Dokumen jadi Syarat Pemberkasan yang Wajib Dipenuhi Peserta

Berikut cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk soft file.

Mekanisme pengajuan SKCK secara online:

Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

Terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

Isi lengkap formulir pendaftaran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

Cetak kode registrasi

Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada laman tersebut

Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit.

Sementara bagi kamu yang ragu atau kesulitan untuk membuat SKCK secara online bisa dilakukan secara manual. 

Berikut caranya: 

Cara mengurus SKCK

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Membuat SKCK baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Perpanjang SKCK 

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotokopi KTP/SIM.
  3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan

  • Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS
  • Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek atau polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Beda fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya

Syarat dan biaya pembuatan SKCK terbaru dari Polri

Mengutip skck.polri.go.id, terdapat empat kesatuan wilayah yang dapat menerbitkan SKCK. Keempatnya, yakni Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Berikut ini instansi yang mengeluarkan dan fungsinya:

Mabes Polri

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan visa
  • Izin tinggal tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA
  • Melanjutkan sekolah luar negeri

Polda

  • Melamar pekerjaan
  • Memperoleh paspor atau visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik
  • Melanjutkan sekolah
  • Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
  • Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Polres

  • Pencalonan anggota legislatif tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar sebagai PNS
  • Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan pejabat publik
  • Kepemilikan senjata api
  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota

Polsek

  • Melamar pekerjaan
  • Pencalonan kepala desa
  • Pencalonan sekertaris desa
  • Pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved