CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Sanggahan Seleksi CPNS 2021, Cek Laman Resmi SSCASN dan Instansi Masing-masing

Jadwal Pengumuman Sanggahan Seleksi CPNS 2021, Cek Laman Resmi SSCASN dan Instansi Masing-masing

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi BKN
Jadwal Pengumuman Sanggahan Seleksi CPNS 2021, Cek Laman Resmi SSCASN dan Instansi Masing-masing 

Jadwal Pengumuman Sanggahan Seleksi CPNS 2021, Cek Laman Resmi SSCASN dan Instansi Masing-masing

POS-KUPANG.COM- Para peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2021 masih diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.

Sanggahan disampaikan selama masa sanggah.

Namun tidak semua peserta tidak lolos bisa menyampaikan sanggahan.

Pasalnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi saat mengajukan sanggahan.

Baca juga: BKN Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji Jika Diangkat Jadi PNS? Berikut Daftarnya

Sanggahan yang disampaikan peserta seleksi CPNS 2021 akan dijawab panitia penyelenggara dalam masa sanggah.

Karena itu, peserta yang akan mengajukan sanggahan harus mengetahu jadwal masa sanggah.

Menurut jadwal, jawab sanggah berlangsung sejak 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Jadwal tersebut sesuai surat Pengumuman BKN Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021. Setelah menjawab sanggah, panitia kemudian akan mengumumkan pasca sanggah pada 4-6 Januari 2022.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 di 16 Kementerian, Selain di SSCASN, Buka Link Ini

Sementara itu, BKN menyebut bahwa hingga kemarin sebenarnya masih ada beberapa instansi yang membuka masa sanggah.

Namun, Menurut BKN sebaiknya tidak disebutkan secara lebih jelas instansi mana saja.

Yang terpenting, peserta terus memantau laman resmi SSCASN dan laman instansi masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Keputusan Akhir

Peserta Tes SKD CPNS 2021 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Secaba Rindam III Siliwangi, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 30 September 2021.

Meskipun peserta sudah mengajukan sanggahan, panitia tetap bisa menolaknya. Hal ini pun ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Lebih tepatnya di pasal 51 ayat (2) dikatakan, “Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan yang diajukan oleh pelamar.”

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved