Berita NTT
BNN Provinsi NTT Tangani Tiga Kasus Narkotika di Tahun 2021
Selama tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) NTT menangani atau memroses tiga kasus narkotika
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Selama tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) NTT menangani atau memroses tiga kasus narkotika. Ketiga kasus Narkotika ini masing-masing satu kasus di Kota Kupang, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen.Pol Drs. Isnaeni Ujiarto, M.Si, Kamis 30 Desember 2021.
Menurut Isnaeni, selama tahun 2021, BNNP NTT menangani tiga kasus Narkotika. Dari ketiga kasus itu duanya sudah inkrah putusan pengadilan, sedangkan satu kasus dalam proses.
"Ada tiga kasus narkotika yang kita proses dan dari tiga kasus itu terdapat tujuh tersangka. Dalam penanganan kasus itu displit menjadi tujuh berkas," kata Isnaeni.
Didampingi, Penyidik Bidang Pemberantasan, AKP. Yuliana Lito Beribe, S.H dan Koordinator Bidang Rehabilitasi, dr. Daulat Antoni David Samosir, Isnaeni menjelaskan, ketujuh tersangka itu masing-masing satu dari Kota Kupang, dua dari Kabupaten Ngada dan empat tersangka dalam kasus narkotika di Kabupaten Ende.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kasus di Kota Kupang, melibatkan satu tersangka yang mana ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 dengan barang bukti satu paket narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 20.4516 gram dengan modus disimpan dalam bubuk kopi hitam.
Sedangkan tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 114(1) dan Pasal 111 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kasus ini sudah inkrah," katanya.
Sementara dua kasus lainnya, yakni di Kabupaten Ngada yakni ada dua tersangka yang ditangkap pada Rabu 29 September 2021, dengan barang bukti dua paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 13.8699 gram dan 34 biji ganja.
"Tindak pidana yang disangkakan yakni Pasal 114 (1), Pasal 111 (1) dan Pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini juga sudah ada putusan pengadilan dan inkrah," katanya.
Isnaeni mengatakan, kasus ketiga atau terakhir yakni penangkapan satu tersangka yang beralamat di Kabupaten Ende pada Minggu 28 November 2021.
Dari pendalaman, maka telah ditangkap pula dua orang di Kota Kupang serta dilanjutkan satu orang dari Kota Surabaya,Jawa Timur.
"Barang bukti yang diamankan adalah dua paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1.6392 gram, sehingga pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1) atau Pasal 132 (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dikatakan, empat kasus yang berasal dari Kabupaten Ende saat ini masih dalam proses penelitian berkas perkara. "Pada bulan Januari 2022 kita segera serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujarnya.
Ditanyai soal trend kasus narkotika tahun 2021 jika dibandingkan tahun 2020, Isnaeni mengatakan, jika dilihat dari jumlah kasus menurun, namun dari jumlah tersangka
"Pada tahun 2020 ada lima kasus yang diproses dengan tersangka lima orang. Sedangkan tahun 2021 ada tiga kasus dengan tujuh tersangka. Kalau mau dilihat kasusnya turun, hanya saja tahun ini dari tiga kasus ada tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu dengan peran yang berbeda sehingga displit menjadi tujuh berkas," ujarnya. (*)