Berita NTT

Tingkatkan Kepercayaan Publik Dengan SAKIP, Inspektorat NTT: Sebagai Bentuk Akuntabilitas

Tingkatkan Kepercayaan Publik Dengan SAKIP, Inspektorat NTT: Sebagai Bentuk Akuntabilitas

Editor: Kanis Jehola
Dok. Pribadi
Inspektur NTT Ruth D. Laiskodat, S. Si, Apt, M.M 

Selanjutnya, pada Pengukuran Kinerja 25% Pemenuhan pengukuran (5%) ,Kualitas Pengukuran (12,5%),  Implementasi pengukuran (7,5%) ,Pelaporan Kinerja 15%, Pemenuhan pelaporan (3%), Kualitas pelaporan (7,5%), Pemanfaatan pelaporan (4,5%).

"Evaluasi Internal10%,    Pemenuhan evaluasi (2%), Kualitas evaluasi (5%), Pemanfaatan hasil evaluasi (3%) , Capaian Kinerja20%, Kinerja yang dilaporkan (10%), Kinerja yang dilaporkan (10%), total 100%," urainya.

Hal ini dengan pengkategorian hasil penilaian yakni Sangat memuaskan diatas 90 hingga 100 dengan huruf AA, Memuaskan diatas80 hingga 90 dengan huruf A, Sangat baik diatas70 hingga 80 dengan huruf BB, Baik diatas 60 hingga 70 dengan huruf B, Cukup diatas 50 hingga 60 dengan huruf CC, Kurang diatas 30 hingga 50 dengan huruf C, Sangat kurang 0 hingga 30 dengan huruf D.

Ruang lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap perencanaan kinerja dan perjanjian kinerja termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pelaksanaan program dan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi internal dan pencapaian kinerja.

"Adapun metode evaluasi adalah dengan menelaah dokumen, wawancara/klarifikasi, konsultasi secara terbuka dan fokus pada pembangunan dan pengembangan serta implementasi komponen utama sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah," kata dia.

Ruth D. Laiskodat menjelaskan, tahapan evaluasi SAKIP yakni masing-masing tim evaluasi melakukan penilaian implementasi SAKIP terhadap perangkat daerah dengan mengacu pada Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP dan melakukan sampel pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan menggunakan Template Kertas Kerja Evaluasi atas Implementasi SAKIP Tingkat UPT (Level II dan Unit kerja mandiri).

Inspektur Provinsi NTT, menurutnya,  menyampaikan hasil evaluasi atas Implementasi SAKIP kepada gubernur  dan  pimpinan perangkat saerah.

"Inspektur Provinsi NTT menyampaikan Ikhtisar Hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT kepada Menteri PAN dan RB yang ditembuskan kepada Gubernur Provinsi NTT," terangnya.

Metodologi yang digunakan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP adalah teknis criteria referrenced survey  yaitu  menilai secara bertahap langkah demi langkah setiap komponen dan menilai secara keseluruhan (overall assessment) dengan kriteria evaluasi dari masing-masing komponen yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dia mengurai penentuan kriteria evaluasi seperti tertuang dalam Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) atas Implementasi SAKIP, dengan berdasarkan pada kebenaran normatif apa yang seharusnya dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, kebenaran normatif yang bersumber pada modul-modul atau buku-buku petunjuk mengenai implementasi SAKIP. Dan kebenaran normatif yang bersumber pada best practices serta
kebenaran normatif yang bersumber pada berbagai praktik manajemen stratejik, manajemen kinerja, dan sistem akuntabilitas yang baik.

"Dalam menilai apakah suatu organisasi telah memenuhi suatu kriteria, harus didasarkan pada fakta obyektif dan profesional judgement dari para evaluator dan supervisor yaitu memperhatikan minimum requirements penilaian kinerja, serta keterbatasan wewenang unit organisasi yang dievaluasi serta prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja," terangnya.

Pendokumentasian langkah evaluasi dalam kertas kerja perlu dilakukan agar pengumpulan data dan analisis fakta-fakta dapat ditelusuri kembali dan dijadikan dasar untuk penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE).

Setiap langkah evaluator yang cukup penting dan setiap penggunaan teknik evaluasi diharapkan didokumentasikan dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE).

Hasil evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 13-18 April tahun 2021 diperoleh nilai rata-rata sebesar 82,00 (“A” Memuaskan) atau meningkat 9,46 point dari tahun sebelumnya sebesar 72,54 (“BB” Sangat Baik).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved