Berita NTT
Tingkatkan Kepercayaan Publik Dengan SAKIP, Inspektorat NTT: Sebagai Bentuk Akuntabilitas
Tingkatkan Kepercayaan Publik Dengan SAKIP, Inspektorat NTT: Sebagai Bentuk Akuntabilitas
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-Penyerahan Piagam penghargaan kepada 5 Perangkat Daerah Terbaik dalam Evaluasi SAKIP Tahun 2021 telah dilakukan sewaktu peringatan HUT Provinsi NTT ke-63, pada 22 Desember 2021 lalu.
"Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan penilaian atas fakta objektif pemerintah dalam mengimplementasikan sistem akuntabilitas kinerja," kata Inspektur NTT Ruth D. Laiskodat. S. Si, Apt, M.M, Rabu 29 Desember 2021.
Dijelaskannya, evaluasi SAKIP dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan dari pelaksanaan evaluasi SAKIP, kata dia, adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintah yang berorientasi kepada hasil.
Pemanfaatan hasil evaluasi atas implementasi SAKIP Perangkat Daerah tergantung pada pengguna hasil evaluasi/kebijakan pimpinan/unit kerja dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada di masing-masing perangkat daerah
Ruth D. Laiskodat menerangkan, evaluasi SAKIP merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.
APIP melakukan evaluasi SAKIP Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT sesuai Pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 yang menegaskan Pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun dilakukan oleh aparat pengawasan internal pada tiap instansi pemerintah.
"Keterlibatan pihak yang dievaluasi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas evaluasi," sebutnya.
Menurutnya, kegiatan evaluasi atas implementasi SAKIP dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh teamwork/kelompok kerja yang ditunjuk dan atau ditugaskan secara adhoc melalui Surat Tugas atau Surat Keputusan pimpinan unit kerja.
Data hasil evaluasi tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh evaluator implementasi SAKIP guna keperluan evaluasi selanjutnya.
Pembobotan dalam evaluasi SAKIP Perangkat Daerah dengan rincian, Perencanaan Kinerja 30%, Rencana Strategis (10%), meliputi: Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%) dan Implementasi Renstra (3%).
Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), meliputi Pemenuhan RKT (4%), Kualitas RKT (10%) dan Implementasi RKT (6%).