Berita Manggarai Barat

Polres Manggarai Barat Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Petani Cabuli Bocah 8 Tahun

Seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun, Selasa 31 Agustus 2021.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus petani yang diduga mencabuli bocah 8 tahun, Senin 27 Desember 2021.

Pelaku dalam kasus ini yakni PB (26), yang melancarkan aksinya terhadap korban pada Minggu 29 Agustus 2021 lalu. 

"Pelimpahan tahap dua kasus itu sudah dilaksanakan," kata Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto

Diakuinya, pihak penyidik telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan, setelah penyidik memutuskan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Mungkin saat ini sudah dalam tahap persidangan," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakAnak. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Iptu Yoga. 

Diberitakan sebelumnya, Seorang petani di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tega mencabuli bocah berumur 8 tahun, Selasa 31 Agustus 2021.

Petani berinisial PB (28) itu mencabuli korban dengan modus berpura-pura mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Pelaku PB dibekuk polisi pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 Wita di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

"Tim Jatanras Komodo Sat Reskrim Polres Manggarai Barat di bawah pimpinan Katim Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos membekuk pelaku dan saat ini telah diamankan di sel Mapolres Manggarai Barat," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 150 / VIII / 2021 /NTT / RES MABAR / POLDA NTT, tanggal 30 Agustus 2021.

Iptu Yoga menuturkan, kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 29 Agustus 2021 lalu. 

Kronologis kejadian, lanjut Iptu Yoga, pelaku PB berpura–pura mengantar korban pulang ke rumahnya. 

"Pelaku PB pada awalnya hendak pulang ke rumahnya usai mengunjungi rumah saudaranya di desa tetangga," katanya. 

Saat berkendara menggunakan motornya, pelaku bertemu korban berjalan sendirian melewati jalan yang searah dengannya.

"Kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang," jelasnya.

Setelah menumpang sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol L 5288 RM milik pelaku, pelaku malah membawa korban menuju sebuah gubuk di area persawahan, dengan jarak dari jalan sekitar 200 meter.

"Di sana lah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," lanjutnya.

Saat kejadian, korban yang berteriak dan meminta pertolongan kepada warga yang kebetulan ada di sekitar lokasi kejadian. 

"Hal itu membuat pelaku merasa ketakutan lalu lari meninggalkan korban sendirian di gubuk tersebut," ujarnya. 

Iptu Yoga menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut. 

Menerima laporan, Tim Jatanras Komodo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Seusai kejadian, keluarga Korban yang tahu langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian yakni Pos Polisi Terang," ungkapnya. 

Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Komodo langsung berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita pada Senin, 30 Agustus 2021 di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Kemudian kita kembangkan laporan itu, kita lakukan pendalaman, sampai akhirnya pada pukul 15.00 Wita kita amankan pelaku," katanya.

Sementara itu, pihaknya juga mengimbau agar warga meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. 

"Imbauan untuk kita bersama, baik para orang tua maupun pihak sekolah dan guru, agar kita sama-sama lebih peduli terhadap anak-anak kita," imbau Iptu Yoga. 

Pengawasan perlu ditingkatkan, terlebih saat jam pulang sekolah, agar dipastikan benar, bahwa anak tersebut pulang dengan siapa, apa benar dengan orang tua murid atau orang suruhan orang tua murid tersebut.

"Khusus bagi orang tua agar lebih waspada lagi, kejadian sudah ada, jangan sampai anak kita menjadi korban, awasi benar anak kita agar tidak terjadi hal yang sama. Semoga wilayah kita aman dari para pelaku pedofil," imbuhnya. 

Dijelaskannya, para orang tua diharapkan semakin waspada karena pedofil pandai berkamuflase. 

Menurutnya, para predator ini sepertinya bisa menyamar menjadi sosok yang baik agar bisa disukai anak-anak, termasuk incarannya.  (*)

Berita Manggarai Barat Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved