Berita Nasional
Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Ikhlas Dicopot Yaqut, Tak Ikut Menggugat ke PTUN
Yohanes Bayu Samudro menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dicopot oleh Menteri Agama Yaqut Cholil.
Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Ikhlas Dicopot Yaqut, Tak Ikut Menggugat ke PTUN
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kalau sejumlah mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarat (Dirjen Bimas) pada Kementerian Agama (Kemenag) mengancam gugat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil atas pencopotan mereka, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro merupakan pengecualian.
Yohanes Bayu Samudro menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah dicopot oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yohanes memilih ikhlas dengan pencopotan yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama.
"Kami memang tidak akan melanjutkan atau melakukan tuntutan hukum PTUN atau sejenisnya atas keputusan presiden ini," kata Yohanes dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang Selatan, Jumat 24 Desember 2021.
Baca juga: Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro Diganti, Menag Yaqut Tunjuk Albertus Magnus Sebagai Plt
Yohanes memilih patuh pada putusan tersebut meskipun ia tidak mendapatkan penjelasan dari Yaqut mengenai alasannya dicopot, baik sebelum maupun setelah keputusan itu ditetapkan.
Yohanes mengatakan sebagai aparatur sipil negara (ASN), pihaknya taat kepada pimpinan dan negara. Ia yakin keputusan yang diambil Kemenag adalah yang terbaik.
"Kami sangat yakin dan percaya bahwa ada proses yang dikelola dengan sangat baik oleh Kementerian Agama sehingga mengambil keputusan (mencopot)," ujar Yohanes.
Yohanes mengatakan pihaknya memandang pencopotannya sebagai keputusan pimpinan tertinggi negara.
Sebagai umat Katolik dan warga negara, kata Yohanes, ia akan mematuhi keputusan itu.
Meski demikian, Yohanes mengaku tetap bersimpati kepada pejabat Kemenag yang dicopot dan memutuskan menggugat keputusan itu ke PTUN.
"Saya dengan tidak mengurangi simpati kepada teman-teman kami yang melanjutkan prosesnya (di PTUN)," ujar Yohanes.
Baca juga: 4 Mantan Dirjen Kemenag Akan Lapor Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke KASN
Sebelumnya, Menag Yaqut mencopot enam pejabat eselon I Kemenag.
Mereka yang dicopot yaitu Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Achmad Gunaryo, DirjenBina Masyarakat (Bimas) Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Sebagian eks pejabat Kemenag itu memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Mereka ingin melaporkan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).